TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Marbot Masjid di Jakut Malah Jual Sabu Sejak 2019, Berujung Ditangkap Polisi

Laporan: Dzikri
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:41 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria yang berprofesi sebagai marbot masjid bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, ditangkap polisi lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, mengatakan pada saat polisi menggeledah ruangan di masjid tempat pelaku bekerja, ditemukan sebanyak 27 paket kecil sabu dengan berat 21,60 gram.

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta,” kata Syahroni melalui keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A. Keduanya pun ketahuan sedang melakukan transaksi narkotika di ruangan masjid tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah beraksi sejak tahun 2019 lalu.

“Dari 2019, berarti sekitar lima tahun,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 500 ribu yang merupakan uang hasil transaksi narkotika, handphone, dan timbangan digital.

“Di samping itu kita mengamankan juga Rp500.000 hasil dari transaksi yang barusan saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxy A30, alat timbangan digital,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis, yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” lanjut Syahroni.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo