TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Jakbar, Curi Uang hingga Emas Senilai Rp 220 Juta!

Laporan: Dzikri
Jumat, 09 Agustus 2024 | 13:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pemulung berinisial MN, beserta dua orang lainnya, ditangkap polisi lantaran diduga membobol sebuah kantor perusahaan yang terletak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan aksi komplotan pemulung tersebut terjadi pada Minggu (21/1/) lalu.

“Pelaku MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” kata Kompol Adhi, Jumat (9/8/2024).

Dalam beraksi, MN dibantu oleh tiga orang rekannya yakni ST, TO, dan AI yang kini masih diburu oleh pihak kepolisian. Dua orang rekan MN pun sudah berhasil diamankan.

Mereka diketahui merencanakan aksi tindak kejahatan tersebut di sebuah warung kopi. Di situ, mereka saling membagi tugas.

“Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi, sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi,” jelasnya.

Para pelaku pun berhasil membobol kantor perusahaan tersebut dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis, dan membobol sebuah brankas yang terletak di ruangan manajer.

“Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya,” ungkap Adhi.

Komplotan tersebut berhasil mengambil sejumlah mata uang asing hingga perhiasan emas. Akibatnya, perusahaan itu harus menelan kerugian hingga Rp 220 juta.

“Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1.800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7,” lanjutnya.

Para pelaku sudah berhasil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo