Wanita Tusuk Penjaga Toko di Tangerang Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Puas
TANGERANG - Wanita berinisial ND, yang nekat menghabisi nyawa RA (43) di toko baju yang terletak di Jalan Borobudur Raya, becongan, Kelapa Dua, Tangerang, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Subchi Eko Putro, pada sidang yang digelar Senin (12/8) kemarin, mengatakan bahwa ND terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Terdakwa ND pun memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan selalu mencari alasan atas perbuatannya, sehingga hal tersebut menjadi hal-hal yang memberatkan pelaku.
“Yang memberatkan membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban dan selalu mencari alasan, untuk hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, pihak keluarga korban pun merasa puas.
Raviandy Pratama, anak dari korban, mengaku puas dengan putusan tersebut lantaran sudah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
“Sidang kali ini putusan, yaitu 15 tahun penjara. Alhamdulillah kami cukup puas dengan putusan tersebut,” kata Raviandy.
Meski begitu, pihak keluarga korban juga sebelumnya sempat berharap bahwa ND akan dihukum penjara selama seumur hidup.
“Sebenarnya dari kami, keluarga inginnya seumur hidup. Cuma penerapan pasal sudah ada, jadi kami berharap agar penerapan pasal itu maksimal dan alhamdulillah pada saat ini penerapan sesuai dengan apa yang kami harapkan,” lanjutnya.
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu