3 Saksi Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Wewenang Nurdin & Dimyati
TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memeriksa Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi pada Kamis (19/9). Pemeriksaan ini, terkait laporannya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga bakal calon Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
“Investigasi mengenai aduan yang saya sampaikan tanggal 10 September atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Wali Kota dan Dimyati yang juga menggunakan fasilitas negara, abuse of power,” ujar nya.
Diketahui, laporan tersebut merupakan buntut digelarnya kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPR RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya, yang berlangsung di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Senin (9/9). Kunker dihadiri oleh Pj Wali Kota hingga Kepala Dinas maupun Camat.
Ia menerangkan, Dimyati merupakan anggota komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan bukanlah mitra kerja pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah Kabupaten/Kota bukan mitra kerja komisi III. Itu mitra kerjanya komisi II,” ujarnya.
Bawaslu, kata dia, akan mengembangkan laporan yang dibuatnya. Yakni, dengan memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Pj Wali Kota, Dimyati hingga kepala Dinas dan Camat yang hadir dalam acara tersebut.
“Iya, (Bawaslu) akan memanggil Pj, akan memanggil Dimyati, akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), akan memanggil dinas, akan memanggil Camat. Pokoknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pada pertemuan itu,” ucapnya.
Dirinya mengaku kecewa dengan Pj Wali Kota. Pasalnya, Pj Wali Kota selalu mengingatkan jajarannya agar menjaga netralitas sebagai ASN. Tapi agenda yang digelar, terkait pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya. Artinya, tidak perlu mengumpulkan kepala dinas maupun Camat dalam acara ini.
“Dan harusnya kalau mau datang rumah sakit umum di Provinsi, bukan kabupaten-kota. Nah, nggak ada dan tidak nyambung program kesehatan dengan kabupaten-kota,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh menyebut, terdapat tiga orang yang di periksa terkait aduan itu. Hanya saja tidak mengungkapkan identitas dua orang lainnya yang turut diperiksa.
“Lagi proses. Hari ini (kemarin,red), yang kita panggil tiga orang (pelapor dan saksi),” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu