BNN Amankan 971 Ribu Butir Narkotika
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar pabrik narkotika yang tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang hasilkan jutaan pil narkotika.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat mengatakan, pihaknya mengamankan hampir satu juta butir narkotika dari rumah mewah yang terletak di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
“Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol),” ujarnya, Rabu (2/10).
Aldrian menjelaskan pada Jumat (27/9) lalu, BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa karung-karung tersebut berisikan 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji narkotika, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC," jelasnya.
Aldrian juga menerangkan, tim BNN mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta menggeledah sebuah rumah mewah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.
Selanjutnya pada Sabtu (28/9), tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, BNN berhasil mengamankan para tersangka, yakni AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF ( pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
"Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ di kediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan dua buah Mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol," terangnya.
"Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC," sambungnya.
Dijelaskan, bahwa para tersangka itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Diketahui juga, bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta sampai dengan Rp 120 juta, dan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
“Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak tahun 2023 lalu,” tandasnya.
Sementara, Kepala BNN RI Irjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Terutama, kata dia, di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman.
“BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” ungkapnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu