TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masalah Ekonomi, Ayah di Tangerang Nekat Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta

Laporan: Dzikri
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Seorang ayah berinisial RA (36), ditangkap polisi di Tangerang setelah diduga menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan ke pasangan suami istri. Bayi tersebut dijual olehnya seharga Rp15 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Selain RA, ada dua tersangka lain yang ditangkap yaitu HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi yang dijual,” kata Zain, Sabtu (5/10/2024).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat menjual bayi darah dagingnya sendiri tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-harinya.

“Tersangka mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari ibu kandung korban yakni RD, yang mengatakan bahwa bayinya telah dijual ke orang lain saat dirinya tengah bekerja di Kalimantan.

“Kami mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON,” ucap David.

Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa transaksi dilakukan oleh kedua pihak di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Bayi malang tersebut dijual oleh ayahnya sendiri seharga Rp15 juta.

“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo