TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemilihan RT, RW Dan LMK Di DKI Bersamaan Dengan Pilkada, Sebaik nya Ditunda

Oleh: Farhan
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:53 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan peremajaan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) di Jakarta sebaiknya ditunda. Sebab, kegiatan itu berdekatan dengan momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga rawan dipolitisasi dan picu kegaduhan.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Berdasarkan Peraturan Gu­bernur (Pergub) Nomor 22/2022 Tentang RT/RW dan Surat Eda­ran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelak­sanaan Pemilihan Anggota LMK Periode 2024-2029, pemilihan anggota LMK dan peremajaan RT/RW dilakukan pada Oktober-November 2024.

“Sebaiknya dilaksanakan setelah Pilkada Serentak 27 November 2024 saja. Hal ini untuk mengantisipasi stabili­tas lingkungan karena tahapan Pilkada DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye pas­angan calon (paslon),” kata Rio, Sabtu (5/10/2024).

Jika dilaksanakan sesuai SE tersebut, Rio khawatir pemilihan LMK dan peremajaan RT/RW disusupi kepentingan politik.

“Sangat dimungkinkan ada irisan politisasi demi pemenangan salah satu paslon tertentu di wilayah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Rio khawatir pe­milihan dan peremajaan tersebut mengganggu proses dan pelaksa­naan Pilkada. Terutama, tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang sangat membutuhkan perhatian dan peran RT/RW.

“Jika terjadi peremajaan, maka dimungkinkan Ketua RT/RW yang baru terpilih (non in­cumbent) tidak cukup mema­hami kondisi data kependudukan warganya,” ucap Rio.

Ketua PDI Perjuangan Jakarta Timur ini menyebut, penundaan peremajaan RT/RW dan pemili­han LMK sangat bisa dimak­lumi. Sebab hal ini sebenarnya bukan hal baru di Jakarta

Pernah terjadi, pada 2020 karena adanya pandemi Co­vid-19. Dan Pilkada juga bisa disebut sebagai situasi yang post majeure sehingga bisa menjadi dasar penundaan peremajaan RT/RW dan LMK,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah wilayah di Jakarta telah melakukan sosial­isasi tentang pemilihan anggota LMK serta RT dan RW sejak bulan lalu. Seperti di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka mengada­kan sosialisasi pemilihan LMK dan RW/RT masa bakti 2024-2029 pada Jumat (6/9/2024).

Lurah Serdang Nurpandi menerangkan, sosialisasi pemilihan tersebut sudah melalui berbagai tahap mulai dari tingkat provinsi, kota, hingga tingkat kelurahan.

“Pelaksana dimulai dengan sosialisasi, lalu timeline-nya sudah diberikan kepada masing-masing RW dan RT untuk mem­bentuk Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) LMK,” jelasnya.

Di hari yang sama, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara juga mensosialisasi pelaksanaan pemilihan anggota LMK. Lurah Kalibaru, Rusmin mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari RW, RT, LMK dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman ten­tang pelaksanaan pemilihan anggota LMK sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rusmin yang menyebut sosialisasi ini diper­lukan karena ada aturan yang sedikit berubah dalam pemilihan RT/RW tahun ini.

Rusmin menyampaikan, sesuai dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2024, sudah ditentukan tahap-tahapan dalam rangka persiapan pemilihan LMK. Salah satunya sosialisasi kepada pengurus RT, RW, LMK dan FKDM dan masyarakat.

“Setelah sosialisasi nanti ada tahapan selanjutnya sampai ke tahapan pemilihan LMK. Semua tahapan itu harus kita lewati. Di sosialisasi ini juga dibahas terkait persyaratan yang tertuang dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2024,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo