TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wacana KPU Majukan Pilkada

PKS Dan Demokrat: Tolak

Laporan: AY
Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:52 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. (Ist)
Politisi PKS Mardani Ali Sera. (Ist)

JAKARTA - Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan hari pencoblosan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) menjadi September 2024, terus menuai penolakan. Setelah mendapat penolakan anggota Fraksi PDIP dan Partai NasDem, kini penolakan muncul dari anggota Fraksi PKS dan Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut, usulan untuk memajukan hari pencoblosan Pilkada 2024 tidak urgent. Menurut dia, sejumlah alasan yang disampaikan KPU untuk memajukan hari pencoblosan juga tidak kuat alias lemah.

“Saya tidak melihat landasan yang kuat dari usulan KPU, kecuali ada sedikit pragmatis,” ujar Mardani, di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, ia meminta, KPU tidak bermain-main dengan jadwal Pilkada. Terlebih, jadwal hari pencoblosan Pilkada sudah disebut secara terang dalam undang-undang (UU), sehingga membutuhkan alasan yang masuk akal dan kuat untuk mengubahnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta I ini menambahkan, secara teknis, hari pencoblosan Pilkada juga sudah digodok secara matang, sebelum disepakati bersama oleh KPU, pemerintah, dan DPR. Sebab, hari pencoblosan Pilkada memiliki kaitan erat dengan jadwal Pemilu 2024.

“Kami melihat, beban Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, itu berat sekali. Pada bulan September penuntasan sengketa di Pileg dan Pilpres belum selesai, kemudian KPU mau menyelenggarakan pilkada. Ini risikonya cukup besar,” tegas dia.

Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid mengatakan, pihaknya akan bersikap konsisten dengan kesepakatan awal, tentang tidak dilakukannya revisi UU Pilkada. Artinya, tegas dia, hari H pencoblosan Pilkada serentak tetap digelar pada November 2024, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

“Kami taat pada aturan perundang-undangan. Selain itu, kita juga harus konsisten terhadap kesepakatan awal, yakni tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Pilkada,” tegas Anwar.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan, hari H pencoblosan Pilkada sebaiknya digelar pada bulan September 2024. Salah satu alasannya, ungkap dia, agar pelantikan para kepala daerah disemua tingkatan bisa dilakukan secara serentak pada Desember 2024.

“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara pilkada maju jadi September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk “Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi” sebagaimana dikutip dari kanal YouTube BRINIndonesia.

Tapi, usulan dari KPU ini langsung ditolak anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan NasDem. Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan, wacana KPU memajukan hari pencoblosan Pilkada 2024 menunjukan ketidakkonsistenan.

Terlebih, kata anggota Fraksi Partai NasDem di DPR itu, hari pencoblosan pilkada sudah disekapati dan mempertimbangan banyak faktor.

Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengingatkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II PRD dengan pemerintah dan KPU telah disepakati, hari H pencoblosan Pilkada dilakukan 27 November 2024. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo