TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Awasi DPT, Bawaslu Tangsel Minta KPU Tandai Pemilih yang Sudah Wafat

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat menyampaikan hasil temuannya di Kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (22/10). Foto : Ist
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat menyampaikan hasil temuannya di Kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (22/10). Foto : Ist

SETU -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan imbauan dan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pengawasannya terhadap terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep membeberkan, pihaknya menemukan sejumlah nama daftar pemilih yang meninggal usai DPT tersebut ditetapkan. 

"Jadi setelah ditetapkan DPT, kemudian masih ada yang meninggal maka kami mengimbau kepada KPU untuk ditandai. Karena KPU juga tidak bisa mencoret nama orang tersebut atau mengurangi jumlah DPT yang sudah ditetapkan," ujar Acep dalam Forum Media yang berlangsung di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Acep mengungkapkan bahwa penandaan itu perlu, guna memastikan agar nantinya surat suara yang tersedia atas nama almarhum tidak disalahgunakan. 

"Kami memastikan bahwa KPU melakukan penandaan terhadap orang-orang yang meninggal setelah penetapan. Jangan sampai nanti surat suaranya menjadi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di tingkat TPS," ungkapnya.

Selain itu berdasarkan hasil pengawasannya, Bawaslu juga menemukan sejumlah pemilih pemula yang belum masuk dalam DPT. 

"Pemilih pemula menjadi perhatian kami, karena beberapa kami turun ke sekolah masih banyak anak SMA yang belum terdaftar di DPT. Ini menjadi perhatian kami agar mereka bisa masuk di daftar pemilih tambahan (DPTb)," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo