Kepergok Hendak "Petik" Motor Korbannya, Pelaku Ranmor di Pamulang Didor Polisi
PAMULANG - Seorang pelaku pencurian motor (ranmor) berhasil dilumpuhkan polisi kepergok saat hendak melancarkan aksi pencurian di wilayah Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (6/11).
Awalnya, aksi pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku. Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.20 WIB saat motor korban terparkir di depan toko ayam geprek.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono mengatakan, mulanya kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku berinisial WS mulai melancarkan aksi kejahatannya. Sedangkan satu lainnya berinisial A menunggu dan mengawasi dari motor.
Untungnya, niat jahat pelaku sudah terendus polisi. Saat itu tim Opsnal Polsek Pamulang sudah mengamati gerak-gerik yang mencurigakan.
"Alhamdulillah, tim kami berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Pamulang. Saat itu pelaku sudah itu (menjebol kunci-red) motor korbannya. Saat itu ada tim opsnal kita yang sudah mengamati gerak-gerik pelaku," ujar Suhardono sembari memeragakan pelaku saat menjebol kunci motor korbannya, Jumat (8/11).
Setelah dipergoki polisi, satu tersangka berhasil kabur. Namun satu lainnya, tak dapat menyangkal.
Merasa terancam, pelaku berinisial WS tersebut sempat ingin melakukan perlawanan. Dia menodongkan pistol ke arah polisi.
Atas tindakannya tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Hingga akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kakinya.
"Pelaku sempat menodongkan senjata api. Untuk menjaga keamanan anggota, tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan peluru ke kaki pelaku sebanyak tiga kali," tegasnya.
Suhardono menyebut, saat ini pelaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati. Sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian.
Lebih lanjut, Suhardono menjelaskan, diketahui senjata api jenis revolver tersebut memang sudah dipersiapkan pelaku. Diduga, pelaku merupakan sindikat curanmor jaringan Lampung.
"Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Pamulang sepanjang tahun 2024. Senjata api tersebut diduga berasal dari wilayah Lampung, karena pelaku merupakan bagian dari kelompok kriminal asal Lampung," tuturnya.
Atas ulahnya itu, pelaku diganjar hukuman dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun dan tanpa hak memiliki menguasai, membawa senjata apai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu