Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa LR Dan Keluarganya
JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa LR dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan LR dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 November 2024.
Di hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa keluarga LR. Pemeriksaan digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
LH, suami dari LR. Kemudian HS, anak dari LR,” ungkap Harli, kepada wartawan di Kejagung, Jumat sore.
Tak cuma suami dan anaknya, penyidik juga memeriksa dua orang yang merupakan pegawai LR. Mereka berinisial ALselaku sopirnya, dan A selaku tim kuasa hukum LR.
Pada Kamis kemarin, tim penyidik juga memeriksa empat orang sebagai saksi dalam perkara rasuah ini, di Kejati Jawa Timur. Dua di antaranya adalah pegawai PN Surabaya, yakni SW selaku panitera pengganti dan SNK selaku petugas keamanan pengadilan. Sedangkan dua lainnya selaku tim kuasa hukumRonald Tannur, yakni KW dan SG.
Seluruh saksi didalami untuk memperkuat pembuktian dugaan perkara dimaksud. Mereka diperiksa untuk lima orang tersangka di kasus ini, yakni LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur; MW selaku ibu kandung Ronald Tannur; dan tiga hakim PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M.
Sebelumnya, Kejagung mulai menguak sosok pejabat PN Surabaya inisial R yang diduga terlibat dalam kasus ini. R memiliki kewenangan memilah komposisi majelis hakim di pengadilan tersebut.
Harli menerangkan, perkara suap ini bermula saat LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR. LR meminta agar dihubungkan dengan PN Surabaya untuk mengurus persidangan perkara kliennya saat itu.
Dalam konteks apa? Supaya memilih majelis (hakim). Apakah ada pengaruhnya atau ada peranannya, itu nanti akan digali,” sambungnya, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Sayangnya, Harli belum membuka jabatan spesifik R di PN Surabaya. Namun yang pasti, kewenangannya terbilang tinggi karena bisa menentukan komposisi majelis hakim.
Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap R. Pasalnya, hal itu bergantung kepada kebutuhan penyidik. “Jadi, penyidik yang memahami apa urgensi dari seseorang itu untuk dimintai keterangan atau diperiksa,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengungkapkan bahwa ada tiga sosok pejabat PN Surabaya berinisial R. Ketiganya memiliki jabatan, tapi dengan kurun waktu berbeda.
“R itu kan ada mantan Ketua lama, ada Wakil sekarang ini, terus Ketua sekarang itu. Makanya R yang mana, kan bingung saya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Yanto juga menjelaskan soal kewenangan pembagian majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, wewenang itu ada dalam jabatan Ketua dan Wakil Ketua. Namun, bisa juga semuanya ditentukan oleh Ketua PN seorang diri.
Sementara terkait hasil klarifikasi tim pemeriksa MA yang dibentuk untuk memeriksa terkait perkara Ronald Tannur, Yanto belum mendapat laporannya. Sejauh ini baru memeriksa ZR di Kejagung pada Senin, 4 November 2024 lalu.
“Kan yang diklarifikasi banyak, nanti kalau sudah selesai, hasilnya itu disimpulkan, lapor ke pimpinan. Nah, nanti baru kita sampaikan, begitu,” imbuhnya.
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu