TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Bongkar Sindikat STNK & BPKB Palsu

Dibanderol Rp 300 Ribu Hingga Rp 1,5 Juta

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 11 November 2024 | 08:25 WIB
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, saat memberikan penjelasan pengungkapan sindikat pemalsuan surat-surat.
Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, saat memberikan penjelasan pengungkapan sindikat pemalsuan surat-surat.

PAMULANG-Polsek Pamulang membongkar sindikat pembuatan surat-surat berharga palsu di wilayah Kabupaten Bogor. Surat palsu berupa ijazah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dibandrol bervariasi mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta. 

 Surat-surat berharga palsu tersebut diproduksi di sebuah rumah yang tepatnya berada di Desa Pabuaran RT 03/RW 05, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Surat palsu yang produksi di antaranya mulai dari TNK, BPKB, sertifikat, ijazah hingga uang palsu.

 Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono mengatakan, terbongkarnya rumah produksi surat palsu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus penggelapan mobil yang sedang ditanganinya.

 Pasalnya, dari salah satu mobil yang digelapkan didapati adanya kendaraan yang menggunakan surat-surat palsu. “Dari situ kami kembangkan asalnya dari mana, dan kami berhasil mengungkapkan itu pembuatannya di daerah Gunung Sindur,” kata Suhardono di Mapolsek Pamulang, Jumat (8/11).

 Saat melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 95 BPKB palsu, 56 STNK palsu dan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

 Sementara, dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka diantaranya Uding Minggu alias Haris (56) dan Cepy Surya Pratama (49).

 Berdasarkan pengakuannya tersangka telah memproduksi surat-surat palsu tersebut sejak tahun 2022 silam. Proses produksi dilakukan sesuai permintaan pihak pemesan. Surat-surat palsu tersebut dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta

 “Jadi mereka mencetak berdasarkan pesanan, seperti STNK dan BPKB itukan sudah ada nomor rangka, nomor mesin, nama dan alamat lengkap serta jenis kendaraan,” ungkapnya.

 Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo