TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Tampilkan Persentase Suara, Sirekap Pilkada Serentak Dikritisi

Oleh: Farhan
Senin, 02 Desember 2024 | 10:39 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih berlangsung. Bagaimana perjalanan hasil hitung suara, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga bisa dilihat masyarakat luas? Berikut penjelasan singkatnya.

Hasil pemungutan suara (C1 Plano) di tingkat TPS, pertama kali diupload atau diunggah ke aplikasi Sirekap Mobile. Pengunggah C1 Plano ini, adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setelah berhasil di-upload oleh KPPS, tahapan dalam Sirekap, selanjutnya berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tahap ini, PPK menggunakan Sirekap Website. Foto C1 Plano di Sirekap akan diplenokan bersama saksi-saksi dari pasangan calon.

Jika tidak ada kekeliruan dalam penghitungan dan penulisan di C1 Plano oleh KPPS, maka C1 Plano akan diunggah ke website milik KPU. Pada tahapan inilah masyarakat bisa mengetahui hasil pemungutan suara hingga di tingkat TPS.

Caranya, buka laman, pilkada2024.kpu.go.id. Setelah itu, pilih wilayah mana yang ingin dilihat. Masyarakat bisa mengetahui dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga ke TPS.

Jika sudah terbuka, maka masyarakat akan disajikan tampilan foto C1 Plano sesuai TPS yang dicari. Misalnya, masyarakat bisa melihat data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, sebanyak 589 orang. Namun, yang menggunakan hak suaranya berdasarkan DPT, hanya 274 orang, dan 4 orang berdasarkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di TPS ini, Paslon Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 99 suara. Paslon Nomor Urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 20 suara. Paslon Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 137 suara. Yang tidak sah, ada 22 suara. Begitu contoh data per TPS yang bisa dilihat melalui Sirekap.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 masih berlangsung. Namun, Sirekap tidak menampilkan persentase perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dalam Pilkada serentak ini.

Hal itu, menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal, menunjukkan bahwa fungsi Sirekap sebagai instrumen atau alat yang digunakan untuk menyebarluaskan hasil Pemilu, justru tidak lagi menjadi sesuatu yang bisa dinikmati masyarakat.

Jika ingin mengetahui berapa persentase perolehan suara Paslon dalam Pilkada 2024, maka masyarakat harus menghitung satu per satu dari foto yang ada di Sirekap. "Itu sama saja bukan Sirekap. Padahal, namanya saja sudah ada kata rekapitulasi yang artinya harus ada penghitungan yang disiarkan kepada masyarakat," ujarnya.

Namun, menurut Anggota KPUD Jakarta Divisi Data dan Informasi Fahmi Zikrillah, fungsi Sirekap, antara lain sebagai alat bantu pengawasan masyarakat, agar data sesuai dengan perolehan suara di TPS. Bukan menentukan siapa yang unggul dalam Pilkada.

Siapa yang unggul dalam Pilkada, termasuk persentase perolehan suaranya, dihitung berdasarkan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat TPS hingga provinsi. Demikian keterangan Fahmi di Gedung KPUD Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, berikut ini wawancara dengan Fahmi Zikrillah.

Kenapa saat ini grafik perolehan suara pasangan calon di Sirekap tidak terlihat?

Sirekap ini menjadi alat bantu, maka persentase atau tabulasi, dilakukan secara resmi, manual.

Misalnya masyarakat, komunitas maupun pasangan calon mau melakukan tabulasi per TPS, itu bisa dilakukan untuk mengetahui persentasenya.

Bukankah saat Pilpres dan Pileg ada persentasenya?

Salah satu evaluasi saat Pileg dan Pilpres 2024, banyak ketidaksesuaian antara foto dan angka. Itu menjadi evaluasi.

Apa sudah ada perbaikan?

Alhamdulillah, banyak sekali perbaikan-perbaikan yang dilakukan KPU melalui Pusdatin, jadi Sirekap betul-betul valid, tingkat akurasinya jauh lebih baik daripada Pemilu kemarin. Ini juga bagian dari menjaga integritas.

Sekali lagi kami tegaskan, Sirekap hanya alat bantu. Yang ditetapkan nanti adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

Apakah masyarakat boleh memantau rekapitulasi di kecamatan?

Boleh, sangat terbuka. Rekapitulasi di tingkat kecamatan, kota dilakukan secara terbuka, masyarakat bisa melihat secara langsung. Bisa dilihat saksi-saksi dan diawasi pengawas kecamatan maupun Bawaslu kabupaten/kota. Jadi, apa yang kami lakukan benar-benar transparan dan tidak ada manipulasi.

Bagaimana pengawasan terhadap penghitungan dan rekapitulasi secara manual dan berjenjang?

Justru dengan adanya Sirekap, masyarakat bisa mengawasi langsung. Apakah ada perubahan hasil di setiap TPS. Saksi bisa menjadikan Sirekap itu sebagai alat bantu, menjadi pembanding antara yang direkap secara manual dan yang dilakukan pada Sirekap itu. Kalau tidak sinkron, maka akan ada koreksi saat rekapitulasi di kecamatan kenapa itu tidak sesuai.

Lembaga survei menyatakan, hasil hitung cepat tidak akan jauh dari hasil rekapitulasi. Ada tanggapan?

Hasil resminya tetap dari KPU. Yakni, yang kami lakukan secara manual dan berjenjang. Bahwa kemudian lembaga survei mengeluarkan hitung cepat, tentu kami menghargai, tetapi hasil resmi tetap dari KPU. Mungkin bisa sama, mungkin bisa tidak sama.

Kami terus memantau dan menyampaikan kepada jajaran di tingkat ad hoc, baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk betul-betul menjaga integritas, tidak ada permainan, tidak ada kecurangan saat rekapitulasi di kecamatan maupun kabupaten/kota.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo