TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Viral, Kasus Penganiayaan Karyawati Oleh Anak Bos Toko Roti

Oleh: Farhan
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:50 WIB
Ayu Darmawati (tengah) karyawati toko roti korban penganiayaan anak bosnya. Foto : Ist
Ayu Darmawati (tengah) karyawati toko roti korban penganiayaan anak bosnya. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi III DPR menghadirkan Ayu Darmawati, karyawati korban kekerasan anak bos toko roti, yang videonya viral di media sosial. Ayu dihadirkan ke DPR terkait progres penanganan hukum kasus tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habi­burrohman mengatakan, pihaknya juga mengundang Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly.

“Kami ingin tahu progresnya seperti apa, penanganannya seperti apa, tolong disampai­kan,” kata Habiburrohman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Habib menegaskan, kasus Ayu ini menarik perhatian publik. Makanya, Komisi III DPR sengaja menggelar RDP ber­sama kepolisian dan korban ke­kerasan. Apalagi ada informasi bahwa pelaku kekerasan, GSH, mengalami gangguan mental.

“Yang terpenting sebetulnya, satu, status kejiwaan orang ini. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk membebaskan tersangka dengan dalih kesehatan men­talnya. Karena, dia kan bisa beraktivitas, artinya dia bisa ber­tanggung jawab secara hukum,” jelasnya.

Makanya, lanjut Habib, Komisi III DPR komitmen mengawal kasus ini. Bahkan pihaknya siap mengirimkan tim dari sekretariat Komisi III DPR untuk hadir dalam persidangan memantau proses hukum terha­dap pelaku.

“Memantau persidangan ini, ya. Kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku di­tuntut berat karena kejadian ini sudah berulang, ya, Mbak Ayu,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjamin keselamatan Ayu dalam perkara ini. Dia juga memastikan akan menelu­suri informasi tekait pengacara yang sebelumnya membela Ayu, lantaran adanya informasi bahwa pengacara tersebut dari Polda.

“Kita akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menegas­kan, digelarnya RDP bersama Ayu dan pengacara menjadi bukti bahwa DPR memiliki rasa kepedulian yang tinggi sebagai rumah pencari keadilan.

Karena itu, kehadiran para pencari keadilan, terutama orang kecil, rumah ini (DPR) menjadi tempatnya. Kami ingin menyam­paikan kepada masyarakat luas, Komisi III ini adalah rumah semua untuk mencari keadilan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, pengacara Ayu, Zainuddin mengatakan, kasus ini menjadi lama karena adanya komunikasi tidak lancar antara korban dan kuasa hukumnya.

Zainuddin mengaku baru resmi menangani kasus ini pada 15 Desember 2024. Setelah dia menjadi pengacara Ayu, proses berjalan normal sampai akhirnya pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.

“Mungkin selama ini terkendala ataupun dianggap lama karena memang pengacara ini juga penyebabnya. Jadi ko­munikasi itu tidak lancar dari penyidik ke pengacara nggak lancar, dari korban ke pengacara pun nggak lancar,” ungkapnya.

Zaenuddin menilai, kasus yang menimpa Ayu sangat memprihatinkan. Lantaran kuasa hukum sebelumnya yang mengawal kasus Ayu tersebut meninggalkannya tanpa ala­san. Hingga akhirnya pihaknya mengambil alih kasus ini.

Kapolres Jakarta Timur Nico­las Ari Lilipaly menegaskan, pihaknya sudah menangani kasus Ayu ini sebelum men­jadi viral di masyarakat. Walau diakuinya kasus ini terkesan lama penanganannya, semata-mata karena pihaknya ingin mengikuti standar operasional penyidikan.

“Yang kedua, memang ada saksi karena ini tahap­nya penyelidikan maka kami mengundang para saksi. Itu undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan kita di situ,” ujarnya.

Nicolas menegaskan, sebenarnya ini kembali pada kesada­ran dari para saksi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Komunikasi dengan para saksi dilakukan hanya saja ketika di­undang hadir, para saksi ternyata ada keperluan-keperluan lain sehingga berdampak kepada kelambatan dalam penanganan kasus ini.

“Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan. Ini bukan karena keinginan kami tapi ada hal-hal non-teknis yang kami hadapi,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo