Dewan Golkar Nilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Butuh Kajian
SETU-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Golkar, Badrusalam mendukung wacana perihal kepala daerah dipilih oleh DPRD. Meski begitu dia menilai wacana ini perlu dikaji terlebih dahulu.
Badrusalam mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk mengkaji lebih dalam berdasarkan hukum yang ada. "Pertama itu bagian dari wacana Partai Golkar melalui Ketum Bahlil Lahadalia, itu bagian dari refleksi sekaligus tanggapan imginnya ada evaluasi terkait sistem perekrutan kepala daerah melalui pemilihan langsung," ujarnya.
Menurut Badrusalam, ini akan melalui proses panjang dengan adanya perubahan Undang-undang, begitupun uji publik dan sebagainya menuju wacana ini diterapkan. Dia juga mengingatkan bahwa hal ini bukan yang pertama kali dilaksanakan pada sistem demokrasi di Indonesia.
"Ini memang bukan perkara baru, hal ini pernah dilaksanakan juga pada era sebelum Pemilu pertama kali dimulai tahun 2006," terangnya.
.Badrusalam juga mengatakan, kepala daerah itu dipilih secara demokratis, jadi adanya wacana ini merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Lalu, dampak negatif dan positif wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini dapat diukur dan tinggal dimusyawarahkan saja.
"Dampak positif dan negatifnya saya pikir Republik ini sudah mengalami perjalanan sedemikian rupa proses demokrasi yang dipilih oleh DPRD, ditunjuk oleh pimpinan diatas, sampai seperti sekarang, tinggal ditimbang-timbang saja," ujarnya.
Ia pun membeberkan kekurangan dan kelebihan dari pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD ataupun dipilih langsung dari masyarakat melalui Pilkada seperti saat ini.
"Ada kekurangan dan kelebihannya, kalau dipilih seperti saat ini, masyarakat langsung terlibat, legitimasi politiknya langsung, namun costnya besar. Kalau dipilih melalui DPRD itu juga sebenarnya demokratis, karena yang memilih dianggap mempunyai mandat rakyat melalui pemilihan umum, mereka mewakili rakyat atau konstituennya, lalu costnya pun kecil," lanjutnya.
Kemudian Badrusalam menyepakati kalau pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terkhusus sila ke-4.
"Di Undang-undang Dasar 45 dijelaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, nah demokratis ditafsirkan apakah dipilih oleh DPRD atau langsung oleh masyarakat ya itu bicara tentang caranya. Jadi kalau bicara undang-undang itu terkait tafsiran dalam implementasi yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, karena rujukan pemilihan atau keputusan itu kan adalah sila ke-4 yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, ada musyawarah dan perwakilan, jadi nilai itu sebenarnya masuk dalam wacana kepala daerah yang dipilih oleh DPRD," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu