Kebijakan PPN 12 Persen, Sekolah Internasional Kena Imbasnya
JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025, akan dikenakan untuk barang dan jasa yang digunakan masyarakat kelas atas.
Antara lain, sekolah internasional dan rumah sakit mewah yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Desil paling kaya, desil 9-10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024).
Desil bisa diartikan sebagai kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP yang berbayar mahal.
Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyuyang memang diimpor, dan harga per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi masyarakat luas, tidak dikenakan PPN.
Tanggapan datang dari Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. Anggota Fraksi PKS DPR ini, menanggapi rencana sekolah internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025.
Tanggapan juga datang dari kalangan guru, yakni Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ledia Hanifa tentang PPN 12 persen yang dikenakan kepada sekolah internasional.
Pemerintah akan memberlakukan PPN 12 persen, antara lain kepada sekolah internasional. Bagaimana pendapat Anda?
Kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan. Pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, tapi penyelenggaraannya komersial. Jadi, hal tersebut di satu sisi kontraproduktif, di sisi lain memang tidak ada regulasi yang lebih detail.
Bagaimana pendapat konkret Anda soal PPN 12 persen bagi sekolah internasional?
Kalau kita lihat sekolah internasional, memang yang masuk ke sana pasti orang-orang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, saya keberatan juga ya PPN ini dinaikkan.
Kenapa?
Karena, pendidikan kan kebutuhan, maka kalau ada pajak yang harus dibayarkan, semestinya tidak sebesar itu.
Apa alasan Anda?
Yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.
Jadi, harus dilihat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut.
Jika sekolah internasional dikenakan PPN 12 persen, bagaimana dengan sekolah kelas menengah?
Kalau sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non internasional, artinya domestik, yang menengah harus dibantu, karena mereka berdiri sebelum Republik ini berdiri.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu