TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

BNI Rumuskan Strategi Bantu Sritex

Oleh: Farhan
Editor: AY
Senin, 23 Desember 2024 | 10:32 WIB
Karyawan pabrik Tekstil PT Sritex. Foto : Ist
Karyawan pabrik Tekstil PT Sritex. Foto : Ist

JAKARTA - Sejumlah kreditur mengambil langkah-langkah strategis dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Rabu (18/12/2024). Salah satunya, memperkuat antisipasi risiko kredit.

Putusan MA tersebut mem­perkuat status pailit Sritek yang sebelumnya diputuskan Penga­dilan Niaga Semarang.

 

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI Royke Tumilaar mengung­kapkan, pihaknya mendapatkan dukungan Pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kre­ditur, guna memastikan keber­langsungan usaha Sritex.

Menurut Royke, BNI akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah dan kreditur Sritex lainnya, menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mah­kamah Agung.

Kami akan terus berkoor­dinasi dengan pihak terkait. Termasuk dengan Pemerintah, manajemen Sritex dan lem­baga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Redaksi, Sabtu (21/12/2024).

BNI juga terus berupaya men­cari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak. Termasuk kredi­tur lainnya, pemegang saham, karyawan dan masyarakat luas.

 

”Kami memahami bahwa Sri­tex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.

Royke berharap, melalui kerja sama yang baik antar semua pihak, dapat mendukung keber­lanjutan usaha Sritex. Termasuk industri tekstil pada umumnya.

BNI sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex,” katanya.

 

Menyoal ini, Pengamat per­bankan Paul Sutaryono, me­nilai hal ini bisa berdampak bagi bank-bank yang menjadi kreditur.

“Bank berpotensi mengala­mi kenaikan Non Performing Loan (NPL) karena kewajiban pembayaran utang Sritex ter­hambat,” ucapnya kepada Rakyat Merdeka.

Hal tersebut, bisa menyebabkan cadangan kerugian penu­runan nilai atau CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai), yang dimiliki masing-masing penyalur kredit akan semakin membengkak.

Cadangan akan semakin membengkak dan berjalan serta berimbas pada tergerusnya modal,” jelasnya.

 

Paul mengingatkan, modal berfungsi sebagai buffer atau bantalan dalam menyerap potensi risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional dan risiko likuiditas.

Menurutnya, preseden kepailitan Sritex berpotensi memenga­ruhi minat pembiayaan perbankan ke industri tekstil ke depan.

“Diharapkan upaya Pemerintah baru untuk menyelamat­kan Sritex merupakan langkah strategis. Hal itu juga untuk menyelamatkan industri tekstil pada umumnya,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Utama Sri­tex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya meng­hormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali).

“Upaya hukum ini kami tem­puh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan me­nyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ucapnya dalam keterangan res­mi, Jumat (20/12/2024).

 

Dia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan peru­sahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.

 

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan Pemerintah.

Pihaknya berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusa­haan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit perusahaan.

Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan wak­tu, juga keterbatasan sumber daya,” ungkapnya.

 

Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

 

“Kami berharap, Pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kema­nusiaan. Dengan mendukung upaya kami, untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan in­dustri tekstil nasional,” tutupnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memantau nasib 50 ribu buruh Sritex selepas putusan pailit inkrah dari MA.

Wakil Menteri Ketenagaker­jaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA sekaligus upaya hukum PK yang akan diajukan oleh Sritex.

 

Pemerintah tidak berharap terjadinya PHK. Kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).

 

Ia mengatakan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihaknya memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja.

 

“Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah ter­tunda dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.

 

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil raksasa tersebut dari putusan pailit pengadilan niaga Semarang.

 

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota. Yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit