Komisi III: Polri Paling Responsif Tindak lanjuti Aduan Masyarakat

JAKARTA - Sepanjang tahun 2024, Komisi III DPR menerima 469 laporan pengaduan masyarakat dan telah diteruskan ke mitra kerja. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, Polri paling responsif menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Habiburokhman merinci, dari 469 laporan pengaduan masyarakat tersebut, yang masuk domain Mahkamah Agung (MA) menjadi yang terbanyak, dengan 149 aduan. Disusul Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan sebanyak 85 aduan, Polri sebanyak 60 aduan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, dan terakhir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.
“Yang paling aktif merespons (aduan masyarakat) itu adalah Polri. Polri mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Komisi III,” jelas Habiburokhman, dalam Laporan Kinerja Akhir Tahun 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Terhadap Polri, Komisi III memberi apresiasi dalam akuntabilitas, pemerintahan, responsivitas dalam penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk memberikan sanksi kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran.
Kepada Kejaksaan, Komisi III mencatat perlunya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dalam sektor penegakan hukum Kejaksaan. Termasuk, fungsi penanganan perkara untuk memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara.
Terhadap KPK, Komisi III mendorong sinergisitas bersama antara Pimpinan KPK dan Dewas KPK dan mendorong penanganan perkara yang berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara. “Secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan,” ucapnya.
Kemudian, terhadap pemetaan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika, Komisi III mendorong BNN terus berupaya meningkatkan sinergisitas. Kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas, maupun dalam melakukan penindakan.
Kepada PPATK, Komisi III DPR mencatat pentingnya untuk meningkatkan kapasitas dengan terus mengikuti perkembangan teknologi dan sinergi bersama seluruh pihak terkait.
Kepada Mahkamah Agung, Komisi III memberi masukan agar dapat lebih mengoptimalkan sistem penanganan perkara berbasis data dan elektronik. Komisi III DPR melihat permasalahan eksekusi masih ada. Komisi III mendorong MA untuk dapat melakukan terobosan termasuk kerjasama dalam pengawasan maupun pelaksanaannya.
Kepada MK, Komisi III DPR mendorong untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan perkara, terutama Pilkada, agar tetap meraih tingginya angka kepercayaan masyarakat.
Kepada KY, Komisi III DPR mengapresiasi upaya penanganan kasus pelanggaran kode etik hakim serta upaya untuk menjaga independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Terakhir, terkait fungsi legislasi, Komisi III akan terus berfokus dalam pembahasan RUU KUHP.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu