TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hasto Minta Diperiksa KPK Setelah HUT PDIP

Reporter & Editor : AY
Senin, 06 Januari 2025 | 11:58 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardika. Foto : Ist
Jubir KPK Tessa Mahardika. Foto : Ist

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

 

“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Senin (6/1/2025).

Untuk selanjutnya, kata Tessa, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.

 

“Jadwal reschedule-nya akan disampaikan kemudian oleh penyidik,” tuturnya.

Senada, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya belum dapat memenuhi panggilan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya.

 

Dia memastikan, PDIP dan Hasto taat dan akan mengikuti semua proses hukum di KPK. Namun, Hasto meminta waktu. 

"Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ujar Ronny dalam keterangan pers, Senin (6/1/2025).

 

Sementara soal penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya, ia menyerahkan kepada KPK. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.

 

Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

 

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.

 

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

 

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

 

KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

 

Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

 

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang juga politisi PDIP, Yasonna H Laoly.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit