TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Diduga Jadi Korban Penipuan Rugi Hingga Puluhan Juta, Karyawan di Tangsel Lapor Polisi

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 13 Januari 2025 | 20:54 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Seorang karyawan swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban penipuan hingga merugi mencapai puluhan juta rupiah. 

 

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban mengutus kuasa hukumnya untuk membuat laporan polisi ke Polres Tangsel, Senin (13/1). 

 

Selaku kuasa hukum, Askhar Wijaya Subiyanto mengatakan, laporan polisi dibuat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara. 

 

Ia menuturkan, permasalahan ini bermula atas adanya pelaporan dari perusahaan tempat korban bekerja perihal dugaan kehilangan barang yang melibatkan salah satu karyawan lain di perusahaan tersebut. 

Namun, kata Askhar, terduga pelaku justru melakukan pelaporan balik dengan dugaan kasus penyekapan dan penculikan. 

 

Setelah itu, lanjut Askhar, terjalinlah komunikasi antara kliennya dan pihak kuasa hukum yang melaporkannya kala itu.

Dalam komunikasi tersebut, korban ditawarkan opsi damai. Sekaligus juga pencabutan berkas, dan publikasi media. Namun dengan permintaan sejumlah nilai uang.   

 

"Damai saja, akan tetapi dengan perdamaiannya ini yang dia meminta sejumlah uang kepada klien kami. Kalau enggak, perkara akan tetap dilanjut," tutur Askhar menirukan permintaan pihak terlapor. 

 

Akhirnya, saat itu korban bersepakat dan sempat mengabulkan permintaan pihak yang melaporkannya dengan mengirim sejumlah uang.  

 

"Uang total yang masuk itu kurang lebih Rp39 juta rupiah dan itu dilakukan secara transfer. Diberikan klien kami kepada terduga (terlapor) melakukan ini secara transfer. Transaksi sudah terjadi," paparnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Askhar menyebut, tidak ada pencabutan laporan bahkan hingga saat ini. 

 

"Bahkan, setelah uang itu sudah selesai diberikan, sempat pertemuan terakhir itu tanggal 9 kemarin Bulan Januari 2025. Salah satu kuasa hukum menyatakan, ya pada intinya dia meminta uang lagi. Kalau enggak (diberikan), laporan tetap berjalan," tuturnya. 

Atas hasil pertemuan terakhirnya itu, korban mulai merasa tertipu. Hal tersebutlah yang membuat korban mengutus kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

 

"Kalau nyebut nominal, seingat saya, sempat nyebut nominal. Cuma, persisnya berapa saya kurang tahu. Dua digit," kata Askhar. 

Berbekal barang bukti yang dimiliki, kini kuasa hukum telah membuat laporan dengan Nomor Laporan Polisi TBL/B/97/I/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA per tanggal 13 Januari 2025, dengan tindak pidana yang disangkakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.

 

"(Terlapor-red) Inisialnya KB dan EF, dua orang. Untuk selanjutnya saya akan lakukan persoalan ini dengan membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit