Masa Cekal Mantan Ketua KPK Firli Sudah Habis
JAKARTA - Masa cegah tangkal alias cekal untuk mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah habis. Di saat yang sama, penanganan kasusnya masih jalan di tempat. Pihak Imigrasi menyatakan, masa cekal untuk Firli bisa diperpanjang asalkan pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Pihak Imigrasi sudah dua kali menerbitkan surat cekal untuk Firli. Masing-masing 6 bulan. Masa cekal itu sudah habis sejak 25 Desember 2025. Namun, penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), belum juga rampung.
Menurut Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam aturan keimigrasian, terdapat ketentuan bahwa surat pencegahan terhadap WNI untuk bepergian ke luar negeri hanya bisa dilakukan dua kali. "Artinya, berlaku 2 kali 6 bulan," ucap Godam, di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Jika polisi masih mau Firli kembali dicekal, kata Godam, tidak bisa memohon secara biasa. Namun, polisi harus terlebih dahulu memasukkan Firli dalam DPO.
Ada mekanisme yang memungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya. Yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya tergantung dari instansi pemohon," ujarnya.
Sejauh ini, Godam mengaku belum ada informasi lebih lanjut mengenai koordinasi antara Imigrasi dengan Polda Metro Jaya, selaku instansi yang menangani kasus Firli. "Saya belum cek," ucapnya.
Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 23 November 2023. Sehari sebelumnya, 22 November 2023, Polda Metro Jaya bersurat kepada Imigrasi untuk meminta mencekal Firli. Enam bulan kemudian, Polda Metro Jaya kembali bersurat ke Imigrasi meminta perpanjangan cekal Firli. Masa cekal itu kemudian habis pada 25 Desember 2024.
Sebelumnya, kubu Firli mempertanyakan kenapa Polda Metro Jaya tak kunjung menuntaskan kasus itu. Pihak Firli pun kemudian bersurat kepada Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya agar kasusnya ditutup buku saja.
Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata pengacara Firli, Ian Iskandar, November 2024.
Menurutnya, Firli sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali. Dua kali saat Firli berstatus sebagai saksi dan empat kali diminta keterangan sebagai tersangka.
Dia menuding, kasus yang disangkakan ke Firli dipaksakan. Sebab, berkas perkara yang diserahkan polisi juga berulang kali dikembalikan kejaksaan. Kata Ian, hal ini menunjukkan substansi perkara yang dituduhkan tidak memenuhi syarat materil meski polisi sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli dalam kasus ini.
"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa harus dipaksakan, kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna. Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," ujarnya.
Dia menambahkan, kejanggalan kasus ini makin terasa ketika penyidik berusaha mengusut kliennya untuk kasus lain. Yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK. Bunyinya, melarang insan KPK, baik pimpinan maupun pegawai bertemu, memiliki hubungan, maupun menjalin komunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang berperkara.
Menurutnya, dua tudingan baru itu sebetulnya ranah kerja KPK, bukan Polda Metro Jaya. "Nah kami merasa ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli sama proses perjalanan, proses hukum yang diterima. Dua kali dia dicekal," pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu