TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Singapura Bukan Surga Koruptor Lagi

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:22 WIB
Paulus Tannos tersangka kasus e-KTP ditangkap di Singapura. Foto : Ist
Paulus Tannos tersangka kasus e-KTP ditangkap di Singapura. Foto : Ist

JAKARTA - Singapura bukan lagi surga bagi koruptor asal Indonesia. Pemerintah Singapura kini bersikap tegas. Buktinya, Singapura membantu KPK memangkap Paulus Tannos, tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang buron sejak 2019.

 

Kabar penangkapan Paulus Tannos pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Jumat (24/1/2205). Fitroh mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan otoritas Singapura atas permintaan Pemerintah Indonesia.

 

"Penangkapan dilakukan pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest. Saat ini, Tannos sudah berada di rumah tahanan," ujar Fitroh.

 

Fitroh menceritakan, sejak 2023 penyidik KPK telah mengendus keberadaan Tannos di Singapura. Namun, proses penangkapan tidak mudah, karena Tannos telah mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pihanya melakukan kerja sama erat dengan otoritas Singapura, dan akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya Tannos.

 

Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air. Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia. KPK berkomitmen segera mengadili Tannos atas perbuatannya yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia. Kata Yusril, Tannos ditangkap dua hari lalu. Hanya saja, ia belum mendapat informasi detail mengenai penangkapan tersangka korupsi e-KTP itu.

 

Yusril mengatakan, ekstradisi Tannos masih diproses. "Kalau semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses tidak akan berlangsung lama. Mudah-mudahan tidak ada hambatan antara kita, dengan hubungan baik kita dengan Pemerintah Singapura," kata Yusril, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, optimistis proses ektradisi Tannos dapat diselesaikan dengan cepat. "Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu kan permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," kata Supratman.

 

Dengan penangkapan ini, Tannos akan menjadi buronan pertama yang diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Sebelumnya, upaya ekstradisi terhadap buronan korupsi dari Singapura terhalang karena kedua negara belum memiliki perjanjian.

 

Kini, landasan hukumnya jelas. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani pada 25 Januari 2022. Perjanjian ekstradisi ini berlaku bagi buronan dengan 31 klasifikasi, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme.

 

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura digelar di Bintan, Kepulauan Riau. Saat itu, penandatanganan kesepakatan ekstradisi dihadiri langsung Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. 

 

Duta Besar untuk Singapura, Suryopratomo, menyebut ekstradisi Tannos sebagai langkah pertama implementasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. "Ini merupakan exercise pertama implementasi extradition treaty RI-Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hasil kesepakatan," ujar Suryopratomo, Jumat (24/1/2025).

 

Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, menjelaskan, pemulangan Tannos ke Tanah Air tergantung dengan seberapa cepat KPK mempersiapkan permohonan kepada Pemerintah Singapura. Saat ini, Singapura sedang menunggu permohonan resmi dari Indonesia.

 

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sejak 2019. KPK menduga Tannos terlibat dalam sejumlah kongkalikong terkait proyek tersebut.

 

Tannos diduga menghadiri pertemuan untuk menyepakati pemenangan konsorsium PNRI, yang menjadi pelaksana proyek e-KTP. Selain itu, Tannos juga diduga berperan dalam pembagian fee sebesar 5 persen kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari praktik korupsi besar-besaran dalam proyek tersebut.

 

Perusahaan Tannos disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 145,85 miliar dari proyek suap e-KTP. Hal ini tercantum dalam pertimbangan hakim dalam perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit