TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Penggunaan Drone Dan Smartphone Dilarang Di Baduy

Reporter & Editor : Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:59 WIB
Ist.
Ist.

PANDEGLANG - Para wisatawan maupun influencer dilarang menggunakan drone dan smartphone untuk membuat konten di wilayah suku adat Baduy,

Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

 

Bahkan jika nekat melakukannya, siap-siap bakal kena sanksi kurungan 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta dari lembaga adat setempat. Hal itu sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan 13 Juni 2024 tentang larangan dan sanksi menerbangkan drone dan penggunaan smartphone di wilayah ulayat Baduy.

 

Kepala Desa (Kades) Kanekes, atau Jaro Oom mengatakan, terbitnya aturan tersebut setelah pimpinan adat melakukan musyawarah atas banyaknya kelalaian yang membuat resah leluhur setempat.

 

“Ada teguran dari leluhur ke kepala adat, ada kelalaian hingga membuat marwah-marwah leluhur sepertinya terusik sehingga datang menegur kepala suku. Lembaga adat memerintahkan kepala desa untuk membuat aturan larangan tersebut,” kata Jaro Oom, Senin (10/2).
 

Drone dilarang dipergunakan di wilayah suku adat Baduy jelasnya, karena ada beberapa rumah dan benda yang boleh diekspos dan tidak boleh diekspos. Untuk menjaga keistiadatan wilayah Baduy, maka diterapkan aturan tersebut.
 

“Drone tidak bisa diterbangkan di wilayah ulayat Baduy, alasannya karena sebagian rumah-rumah maupun benda lainnya tidak boleh diekspos,” tegasnya.

 

Sekretaris Desa (Sekdes) Kanekes, Medi Marsinun menambahkan, dalam Perdes yang diterbitkan 13 Juni 2024 tentang larangan dan sanksi menerbangkan drone dan penggunaan smartphone di wilayah ulayat Baduy, ada sanksi bagi yang melanggar.
 

“Sanksinya kurungan 7 bulan dan denda Rp5 juta, yang bandel menerbangkan drone di wilayah adat baduy. Itu juga sama (sanksi pembuat konten, red) dengan kurungan dan nominal dendanya,” jelasnya.

 

“Dibaduy dalam, itu sudah ada aturannya tidak boleh foto dan vidio, apalagi tiktokan. Kita mengambil landasannya dari Perdes Ulayat dan hasil keputusan adat,” sambungnya.
 

Agar kebijakan utu diketahui, Pemdes akan menempelkan sample atau memberikan imbauan langsung kepada para pengunjung.
 

“Makanya kita di setiap pos simpan (pamflet, red) aturan, itu supaya setiap tamu lapor ke pos dikasih tahu larangan-larangannya,” katanya.
 

Bahkan pihaknya nanti bakal meminta para wisatawan atau pengunjung untuk menghapus video sebelum ada aturan. “Nah, yang sudah terlanjur di publikasikan mungkin itu (video) sebelum aturan ini ditetapkan. Namun kita juga datangi melalui akunnya untuk dihapus,” pungkasnya.

Komentar:
Dprd
Disnaker
Perkim
ePaper Edisi 11 Februari 2025
Berita Populer
01
PPPK Paruh Waktu Tak Digaji Sesuai UMK

Pos Banten | 11 jam yang lalu

02
Iris Wullur Diancam Usai Spill Selingkuhan Suami

Selebritis | 1 hari yang lalu

04
09
Kylian Mbappe Selamatkan Real Madrid

Olahraga | 2 hari yang lalu

10
Benyamin Terima Penghargaan Pin Emas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit