TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Ditreskrimsus Polda Banten Sidak Minyakita Di Pandeglang

Bakal Tindak Tegas Produsen Nakal

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 09:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Banten sedang memeriksa kemasan Minyakita saat melakukan sidak di Pasar Badak Pandeglang, Selasa (11/3)
Ditreskrimsus Polda Banten sedang memeriksa kemasan Minyakita saat melakukan sidak di Pasar Badak Pandeglang, Selasa (11/3)

PANDEGLANG - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran minyak goreng merek Minyakita di Pasar Badak Pandeglang. 

 

Sidak itu, menyusul adanya temuan minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter yang volumenya diduga tidak sesuai takaran atau hanya 750-800 mililiter saja, dan palsu.

 

Pada sidak tersebut, selain memeriksa takaran Minyakita, termasuk harga eceran tertinggi (HET) dan kesesuaian netto. Polisi menegaskan tidak akan ragu menindak secara hukum jika ditemukan pelanggaran.

 

Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan, pihaknya memeriksa volume netto Minyakita yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan karena sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian isi dengan yang tertera di kemasan.

 

“Ada yang tertulis 1 liter, tapi setelah dicek isinya tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Kompol Andri Surya Kurniawan saat melakukan sidak ke Pasar Badak Pandeglang, Selasa (11/3).

 

Dia mengungkapkan, hasilnya, sejauh ini belum ditemukan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran netto yang ditetapkan.

 

“Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang belum ditemukan Minyakita yang ukuran isinya tidak sesuai. Namun, saat ini yang beredar hanya kemasan standing pouch, sementara yang botolan justru menghilang dari pasaran,” jelasnya.

 

Dia menegaskan, sidak tetap menyasar baik Minyakita kemasan botol maupun pouch untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan kemasan pouch dengan isi yang tidak sesuai netto, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

 

“Dalam sidak ini, kami juga menemukan harga jual Minyakita di Pasar Badak Pandeglang melebihi HET. Tertulis Rp15.700, tapi di pengecer ada yang menjual Rp16.000 hingga Rp17.000,” ungkapnya.

 

Dia memastikan, pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas, termasuk menyita produk yang tidak sesuai dan mengusut hingga ke tingkat produsen.

 

“Jadi dari pengecer kita akan minta keterangan, akan kita kembangkan dan akan kita usut tuntas sampai ke produsennya,” tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Telah beredar Minyakita kemasan botol 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter, di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Bahkan warga Desa Teluk, Kecamatan Labuan, merasa tertipu setelah membeli Minyakita tersebut.

 

Warga menduga produsen Minyakita dari Kementerian Perdagangan itu, telah melakukan penipuan. Pasalnya yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan labelnya yang berisi 1 liter, ternyata hanya 800 mililiter saja.

 

Salah seorang warga Kecamatan Labuan, Limah mengaku, kaget setelah menakar kembali Minyakita di alat ukur, ternyata isinya tidak sesuai yang tertera di labelnya isi 1 liter.

 

“Saya beli Minyakita yang isi 1 liter, tapi pas ditakar menggunakan alat ukur ternyata isinya kurang, tidak ada satu liter tetapi hanya 750-800 mililiter,” ungkap Limah ke awak media via WhatsApp (WA), Rabu, (5/3).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit