TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Diperiksa Kejagung Soal Kasus Pertamina, Ahok: Secara Struktur, Ini Subholding

Reporter & Editor : AY
Kamis, 13 Maret 2025 | 12:13 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

 

Dia memastikan siap membantu Kejagung dalam penyelesaian kasus tersebut.

 

“Sebetulnya, secara struktur ini kan Subholding. Tapi tentu saya sangat senang, bisa membantu Kejaksaan. Apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” kata Ahok, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat.

 

Jadi, bawa data apa nih? "Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta, akan kita kasih. Kan bukan punya saya, itu hak Pertamina,” jawab Ahok.

 

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan KKKS periode 2018-2023, pada Senin 24 Februari 2025.

 

Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT NK, DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT JM, GRJ selaku Komisaris PT JM dan Direktur Utama PT OTM.

 

Selang dua hari, tepatnya pada Rabu 26 Februari 2025, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yakni MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan EC (Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga). Sehingga, total tersangka dalam kasus minyak mentah ini berjumlah sembilan orang.

 

Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

 

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit