Polda Metro Jaya Bakal Patroli Rumah Kosong saat Periode Mudik Lebaran

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan patroli ke rumah-rumah warga secara intensif demi meminimalisasi potensi terjadinya aksi pencurian rumah kosong saat periode mudik Lebaran 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau seluruh masyarakat yang akan mudik meninggalkan rumahnya untuk segera melapor ke ketua lingkungan setempat dan juga polisi untuk dilakukan pendataan.
“Nanti kami akan lakukan patroli, kami mohon kerja sama dari semua pihak untuk pendataan sehingga dilakukan patroli secara intensif,” kata Ade, Selasa (18/3/2025).
Anggota kepolisian dari tingkat polres hingga polsek pun akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan. Pihak kepolisian dalam melakukan patroli pengawasan juga berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
“Ada bhabinkamtibmas, ada babinsa, ada rekan-rekan kepala desa dan juga Pak Lurah. Belum lagi ada RT, RW, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, itu terus kami ajak bekerja sama untuk membangun sistem keamanan,” ucapnya.
Seperti diketahui, banyak komplotan atau penjahat yang memiliki spesialis dalam membobol rumah kosong. Biasanya, mereka akan mengincar rumah-rumah yang kondisi lampunya menyala terus, mengindikasikan bahwa rumah tersebut sedang ditinggal pemiliknya.
Para pelaku spesialis pembobolan rumah kosong ini juga biasanya sudah merencanakan aksi kejahatannya dengan matang.
“Mereka dengan mudah membaca, karena proses pencurian atau sindikat ini pasti diawali dengan perencanaan yang matang. Salah satu indikatornya yang paling gampang kalau rumah ini kosong, lampunya nyala,” jelas Ade.
Ade pun menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya siap melakukan patroli demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025.
“Bisa sambil melaporkan juga atau menghubungi 110. Jadi hotline 110 itu sehari-hari bisa digunakan untuk menerima pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu