Kepsek dan Bendahara Diduga Gelapkan Dana Sekolah di Bekasi

BEKASI - Kepala sekolah berinisial AA dan istrinya yakni HNH yang merupakan bendahara sekolah, ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggelapan dana sekolah di sebuah sekolah dasar (SD) di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan saat ini keduanya sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar keduanya suami istri. AA kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Mustofa, Kamis (20/3/2025).
Keduanya diduga melakukan penggelapan dana setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Pada saat itu, ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dana bantuan operasional sekolah sejak tahun 2014 hingga tahun 2022.
Pihak kepolisian pun akan terus menyelidiki kasus tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta lainnya.
“Ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanipulasi laporan keuangan, meningkatkan uang SPP, hingga menduplikasi pembayaran listrik dan juga internet sekolah. Adapun jumlah penggelapan dana sekolah diperkirakan mencapai hingga Rp651 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp651.731.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu