TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Kepsek dan Bendahara Diduga Gelapkan Dana Sekolah di Bekasi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 20 Maret 2025 | 16:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Kepala sekolah berinisial AA dan istrinya yakni HNH yang merupakan bendahara sekolah, ditangkap polisi dalam kasus dugaan penggelapan dana sekolah di sebuah sekolah dasar (SD) di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan saat ini keduanya sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Benar keduanya suami istri. AA kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Mustofa, Kamis (20/3/2025).

 

Keduanya diduga melakukan penggelapan dana setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan. Pada saat itu, ditemukan adanya laporan keuangan fiktif dana bantuan operasional sekolah sejak tahun 2014 hingga tahun 2022.

 

Pihak kepolisian pun akan terus menyelidiki kasus tersebut dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta lainnya.

 

“Ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Para tersangka melancarkan aksinya dengan cara memanipulasi laporan keuangan, meningkatkan uang SPP, hingga menduplikasi pembayaran listrik dan juga internet sekolah. Adapun jumlah penggelapan dana sekolah diperkirakan mencapai hingga Rp651 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 

“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp651.731.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Komentar:
Perpus
Purpus
Perpus
Perpus
Perpus
Pwrpus
Perpus
Perpus
ePaper Edisi 21 Maret 2025
Berita Populer
02
Jakarta Hadang Banjir Pake Karung Pasir

Nasional | 19 jam yang lalu

03
Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Jadi PSN

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
Anggaran THR ASN Disiapkan Rp 61 Miliar

Pos Banten | 1 hari yang lalu

06
UEFA Nations League (UNL) 2024/2025

Olahraga | 21 jam yang lalu

08
Marc Marquez Makin Perkasa

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
Liga NBA, Lakers Menang Atas Spurs 125-109

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit