TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terkait Kasus Penimbunan Solar Di Sumur, Polda Banten Bidik Dua Dinas di Pandeglang

Laporan: AY
Kamis, 15 September 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi SPBU. (Ist)
Ilustrasi SPBU. (Ist)

SERANG – Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Pengembangan itu, meliputi keabsahan surat rekomendasi dan kartu kuning yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pertanian (Distan) di Kabupaten Pandeglang. Surat itu digunakan para tersangka AP, SL dan DJ untuk mendapatkan solar di SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

“Kartu kuning, kartu nelayan, kartu petani, dan rekomendasi. Dikeluarkan dinas kelautan dan perikanan dan pertanian. Nanti kita dalami,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Rabu (14/9/2022).

Saat ini, kata Dia, pihaknya pun tengah melakukan pengungkapan sejumlah industri yang biasa menampung solar dari para tersangka di wilayah Serang yang kini masih DPO (daftar pencarian orang).

Ia memastikan, motif tiga tersangka untuk mendapatkan solar dari SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang itu menggunakan Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, dan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, mereka juga menggunakan kartu Nelayan dan Kartu Petani.

“Meskipun status para tersangka ini bukan nelayan, bukan petani, juga bukan pengusahaan,” katanya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi juga menduga, ada keterlibatan orang Dinas di Pandeglang yang membantu para oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Ya dia mendapatkan solar dengan kartu dan rekomendasi dari Dinas di Pandeglang,” katanya.

Sebelumnya, kata Meryadi, Polda Banten melalui Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka para tersangka pada Kamis (8/9) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Yakni SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan DJ (44) warga Desa Cikeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

“Dikembangkan lalu ditangkap dan AP (40) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Kemudian, kata Dia, tim berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truk Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo