TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Syarat Dan Lokasi Bayar Pajak Di Pandeglang

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Dan Denda Dimulai Hari Ini

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 10 April 2025 | 09:30 WIB
Situasi dan kondisi di lingkungan Kantor Samsat Pandeglang
Situasi dan kondisi di lingkungan Kantor Samsat Pandeglang

PANDEGLANG - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Cabang Pandeglang atau Samsat Pandeglang, telah mempersiapkan pelayanan program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

 

Program itu dicanangkan oleh Gubernur-Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan atau sanksi PKB. Serta Keputusan Kepala BAPENDA nomor 000.2.5/061-Kep.BAPENDA/2025 tentang Penetapan Potensi dan Tunggakan Kendaraan Bermotor, bakal dimulai besok (Kamis 10/4).

 

Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, program penghapusan tunggakan pajak dan denda PKB dari tahun 2024 dan tahun sebelumnya, mulai diberlakukan tanggal 10 April 2025.

 

“Dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025. Namun tidak berlaku bagi proses mutasi keluar Provinsi Banten,” kata Epy, Rabu (9/4).

 

Pembayaran pajak ungkap Epy, dapat dilakukan di gerai atau Samling (Samsat Keliling) untuk PKB tahunan. Sedangkan untuk yang 5 tahun katanya, itu harus dilakukan di Kantor Induk Samsat.

 

“Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, 

STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan bermotor sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan,” jelasnya.

 

Kemudian katanya lagi, dapat menggunakan surat kuasa apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakili pihak lain. “Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya,” ujarnya.

 

Saat ini tegasnya, UPTD tengah melakukan persiapan pemberlakuan Kepgub 170 pembebasan pokok dan sanksi administrasi. Bahkan katanya, pihaknya juga bakal mengantisipasi membludaknya masyarakat yang bakal bayar PKB.

 

“UPTD Pandeglang sudah melakukan upaya-upaya mitigasi terkait dengan antisipasi-antisipasinya, yaitu pertama di gerai induk kita pasang kendaraan Samling,” katanya.

 

Wajib pajak di wilayah Kabupaten Pandeglang ungkapnya lagi, dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di gerai Saketi, gerai Panimbang dan gerai Kadumerak.

 

“Kami siapkan semua, termasuk gerai di MPP tetap berjalan dengan Kadumerak. Sedangkan untuk Saketi, Panimbang kita kirim Samling untuk membantu pelayanan di gerai,” katanya.

 

Kendati demikian, pihaknya bakal menghentikan sementara waktu Samling pagi yang biasanya ada di wilayah Mengger, Kecamatan Kaduhejo.

 

“Samling yang di Mengger, kami tarik ke induk, ke Saketi dan ke Panimbang karena antisipasi membludaknya di kantor yang memanfaatkan program sebagus ini,” pungkasnya.

 

Tambah Epy, untuk penambahan jam operasional, terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak yang ada UPTD baik dari pihak kepolisian, Jasaraharja, bank banten. 

 

“Minimal kita ada penambahan, minimal setengah jam sampai satu jam yang biasa tutup jam pelayanan sampai jam 15.00-16.00 WIB, kita laksanakan mengantisipasi membludaknya masyarakat,” tandasnya.

 

Salah seorang warga Pandeglang, Eneng mengaku sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada Gubernur Banten yang telah memberikan kebijakan yang meringankan masyarakat Banten.

 

“Alhamdulillah ada penghapusan denda dan tunggakan pajak, ini sangat meringankan kami yang punya tunggakan pajak kendaraan. Terima kasih pak Gubernur, saya akan bayar pajak tahun ini,” katanya singkat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit