TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

80 Ribu Pemilik Kendaraan Nunggak Pajak

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 14 April 2025 | 07:15 WIB
Antrean masyarakat di Samsat Serpong, Jumat (11/4).
Antrean masyarakat di Samsat Serpong, Jumat (11/4).

SERPONG-Sekitar 80 ribu orang di wilayah Serpong menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mereka diharapkan memanfaatkan program pemutihan PKB dari Gubernur Banten, Andra Soni pada 10 April-30 Juni 2025.

 

 Kepala UPT Samsat Serpong, Teguh Riadi memprediksi, di wilayah kerjanya terdapat puluhan ribu wajib pajak yang menunggak. “Kemarin sekitar 1.200 wajib pajak yang datang ke Samsat Serpong. Total penunggak pajak di Serpong itu, sekitar 80 ribu," papar Teguh, Jumat (11/4). 

 

Atas kondisi itu, ia sangat menyambut baik kehadiran program relaksasi pajak bagi masyarakat ini. Menurutnya, program yang masih akan berlangsung hingga akhir Juni mendatang ini dapat memberikan stimulasi yang besar kepada masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. 

 

“Program ini sangat membantu masyarakat. Kami sangat mendukung program ini. Mendukung pemutihan (denda), yang selama ini menunggak pajak,” ucap Teguh. 

 

Terciptanya antusias warga untuk membayar pajak kendaraan ini, kata Teguh, juga dapat sangat linear dengan mendongkraknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kalau tahun ini target Samsat Serpong itu sekitar Rp 300 miliar yang harus dicapai di 2025 ini," ungkapnya.

 

Untuk mencapai itu, Teguh memaparkan, Samsat Serpong kini sudah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk dapat membayarkan kewajibannya. 

 

“Kami ada loket tunai dan non-tunai. Di mana non-tunai ada di depan. Ada dua loket (juga), (untuk melayani) yang pajak tahunan di depan, dan lima tahun yang di dalam, jadi itu memecah kerumunan orang juga,” paparnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Tangsel khususnya yang berada di wilayah kerja Samsat Serpong agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak dari Gubernur Banten ini. 

 

“Kalau (pajak) tahunan itu KTP asli, (dan) di fotocopy, BPKB, seperti itu. Kalau lima tahun, bawa kendaraannya, bawa ke Samsat, karena harus cek fisik,” tutup Teguh.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit