Mendag: ASN Wajib Pakai Produk Lokal Setiap Hari Kamis

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) sebagai bagian dari Kampanye Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, Gaspol bertujuan membangun kesadaran dan kebanggaan atas produk dalam negeri, dimulai dari lingkup internal Pemerintah.
“Kami gaungkan kembali semangat beli, bangga, bela dan pakai produk lokal. Kita mulai dari dalam dulu, dari pegawai Kemendag,” ujar Budi dalam peluncuran Gaspol di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Peluncuran dimulai dengan senam pagi bersama, dilanjutkan peragaan busana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendag yang mengenakan produk lokal dari ujung kepala hingga kaki. Termasuk pakaian, sepatu dan aksesori.
Menurut Budi, gerakan ini tidak berhenti di hari Kamis. Kesadaran menggunakan produk lokal dapat melekat sepanjang pekan.
“Gaspol itu langkah awal. Harapannya, Senin sampai Minggu pun masyarakat memilih produk lokal,” harapnya.
Kemendag berencana memperluas Gaspol ke seluruh Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Tujuannya, agar ASN di berbagai wilayah ikut menjadi pelopor pemakaian produk dalam negeri.
“Dengan pasar domestik yang besar, kita dorong agar produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengisinya,” imbuh Budi.
Budi juga menyoroti kualitas produk lokal. Terutama di sektor fashion dan kecantikan, yang sudah mampu bersaing dengan produk impor.
“Kita lihat sendiri, produk-produk lokal sudah sangat bagus dan kompetitif,” ujarnya.
Dalam aspek pemasaran, Kemendag terus mendorong kolaborasi UMKM dengan retail modern, pusat perbelanjaan hingga platform digital.
Selain itu, Pemerintah juga menggencarkan program UMKM Bisa Ekspor yang mendorong pelaku usaha menembus pasar luar negeri.
Sampai April lalu, nilai transaksi ekspor dari UMKM yang mengikuti program ini mencapai 51,7 juta dolar AS atau sekitar Rp 850 miliar,” ungkap Budi.
Program ini telah diikuti sekitar 340 UMKM dan banyak di antaranya sukses melakukan ekspor perdana.
Mengenai sanksi bagi ASN yang tak mematuhi aturan Gaspol, Budi menekankan bahwa gerakan ini berbasis komitmen, bukan paksaan.
“Kalau ada yang tidak pakai, biasanya malu sendiri dan langsung ganti,” ucapnya.
Budi menutup sambutannya dengan ajakan luas kepada masyarakat. “Mari kampanyekan bersama. Jadikan produk dalam negeri tuan rumah di negeri sendiri,” ajaknya.
Selain soal kampanye produk lokal, Budi juga mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, akan diteken pekan ini.
Revisi ini mencakup deregulasi sejumlah kebijakan ekspor-impor demi memudahkan pelaku usaha.
“Arahan Presiden jelas. Kita sederhanakan aturan agar proses ekspor dan impor lebih efisien. Sekaligus mempermudah usaha dan investasi di dalam negeri,” jelas Budi.
Langkah ini juga tindak lanjut dari kebijakan tarif baru Amerika Serikat dan bagian dari strategi Pemerintah memperkuat daya saing nasional melalui pembentukan Satuan Tugas Deregulasi, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu