TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Stop Kekerasan Di Pesantren

Laporan: AY
Selasa, 20 September 2022 | 11:25 WIB
Direktur Pendidikan Dinayah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur. (Ist)
Direktur Pendidikan Dinayah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur. (Ist)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) menerbitkan buku panduan pesantren ramah anak. Diharapkan, kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan bisa dicegah.

Pengurus juga diminta jangan menutupi kasus hukum yang terjadi di pondok pesantren (ponpes).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, sikap tidak transparan bakal membuat masyarakat semakin ragu terhadap ponpes.

Pernyataan itu menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di pesantren saat ini. Ada pesantren yang dinilai lambat menangani kasus, dan terkesan menutup-nutupinya.

Waryono bilang, pesantren yang tidak memiliki komitmen kebangsaan dan perlindungan kepada sesama manusia serta lingkungan, maka akan kehilangan kepercayaan publik.

“Kita masyarakat terbuka. Serapat apapun persoalan ditutupi, saatnya akan terungkap. Kalau ada peristiwa dan kekerasan, berarti ini ada sesuatu yang salah, banyak faktornya,” ujar Waryono di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kehadiran pesantren sangat dibutuhkan masyarakat. Pesantren berkontribusi besar terhadap pendidikan di Indonesia.

Sebab, keberadaan pesantren juga telah memperluas kesempatan publik mendapatkan pembelajaran.

“Pesantren, sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah memperluas kesempatan masyarakat mengakses pendidikan,” ingat dia.

Pesantren merupakan lembaga yang sangat mandiri. Secara umum, proses penyediaan sarana prasarana hingga kurikulumnya, diserahkan kepada otoritas kiai selaku pengasuh.

Atas semua kontribusi yang diberikan itu, Pemerintah berupaya memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Pemerintah juga memfasilitasi proses perizinan, penyetaraan pendidikan, dan juga bantuan sarana prasarana.

Fenomena kekerasan di beberapa pesantren yang terjadi belakangan ini, dipastikannya bukan cerminan dari dunia pesantren.

"Semua oknum yang terlibat dalam tindak pidana, tentu harus diproses hukum. Persoalannya diserahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Dalam upaya pencegahan kekerasan, kata dia, Kemenag dan KPPA sudah menyusun dan mensosialisasikan buku panduan pesantren ramah anak, sebagai upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag selama ini telah melakukan berbagai ikhtiar sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan upaya preventif di lembaga pendidikan keagamaan.

Komunikasi juga terus dijalin dengan pesantren untuk sama-sama saling mengingatkan bahwa santri adalah titipan orang tua. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.

“Artinya, santri harus mendapatkan perlindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. Santri tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” tegas Waryono.

Menurutnya, proses sosialisasi ini terus berjalan bertahap. Apalagi jumlah pesantren mencapai lebih 37 ribu yang terdaftar di Kemenag.

Sosialisasi disampaikan kepada para kepala bidang dan kepala seksi di Kanwil Kemenag provinsi yang bertugas dalam pembinaan pesantren.

Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik dalam forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Waryono juga meminta pengasuh pesantren harus membaca regulasi terkait pelindungan anak dan perempuan tersebut.

“Saya menyebutnya regulasi itu sebagai kitab kuning baru. Undang-Undang Pelindungan Anak dan Perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” imbaunya.

Selain itu, Kemenag juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

RPMA ini terdiri atas 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal. Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. (rm.id)

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo