Dewan Hadi Menilai Partisipasi Masyarakat Rendah
Pembentukan Perda Disosialisasikan

PANDEGLANG - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Hadi Mawardi menilai peran serta dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) cukup rendah partisipasi masyarakatnya. Maka dari itulah, dia telah melibatkan masyarakat melalui sosialisasi pembentukan Perda.
Sosialisasi pembentukan Perda kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang itu, digelar di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Rabu (11/6).
“Kalau kita lihat ke belakang peran serta dalam proses pembentukan Perda cukup rendah partisipasi masyarakatnya.
Diharapkan dengan program ini, tingkat partisipasi masyarakatnya meningkat sehingga setiap proses pembahasan pembentukan Perda itu keterlibatan masyarakatnya cukup tinggi,” jelas Hadi.
Hadi menegaskan, kalau keterlibatan masyarakatnya tinggi diharapkan prodaknya Perda itu betul-betul berpihak kepada masyarakat banyak.
“Nah, salah satu produk Perda Provinsi ini, soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak PKB itu diaturnya oleh Perda Provinsi yaitu Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi mau mahal, mau murah dan sebagainya jadi kewenangan Provinsi,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Pandeglang ini mengaku, sangat bersyukur sekarang ada program penghapusan pokok dan denda PKB. “Alhamdulillah, mungkin sudah terbantu betul, masyarakat ada sudah 12 tahun tidak bayar pajak, sehingga antrinya luar biasa wajib pajak di Kantor Samsat,” katanya.
Hadi menjelaskan, satu proses pembentukan Perda itu paling tidak ada lima tahapan dalam pembentukan Perda. Biasanya, diawali dengan perencanaan terhadap beberapa rancangan Perda akan dibahas pada tahun 2025.
“Jadi perencanaan itu ada di Badan Legislasi Daerah, jadi tiap tahun biasanya ditetapkan program legislasi daerah. Jadi sudah direncanakan itu tahun depan program apa saja yang akan ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Perencanaan Perda ini boleh diusulkan oleh Gubernur dan boleh juga oleh DPRD Provinsi Banten. Jadi katanya lagi, dua itu disatukan, kemudian nanti menjadi program prioritas.
“Nah, setelah perencanaan ada namanya proses penyusunan, kalau di perencanaan bersifat umum, memuat keterangan pengusul, kemudian kenapa mengusulkan Perda tersebut. Nah, di tahap pengusulan itu lebih lengkap lagi jadi sudah sampai kepada istilahnya naskah akademik, diproses penyusunannya,” jelasnya.
Kemudian tahap berikutnya jelasnya lagi, ada tahapan pembahasan, biasanya agak alot, agak rame, agak panjang itu pada proses pembahasan peraturan daerah karena akan melibatkan banyak pihak. Kemudian pembahasan juga cukup terbuka, sehingga tergantung dari bagaimana materinya.
“Semakin berat materi Perda-nya, maka akan semakin memakan waktu cukup panjang. Saya Jadi Anggota dewan itu bikin Perda tercepat, hanya dua, pertama Perda Covid-19 itu hitungannya Minggu dan kedua Perda Bank Banten, waktu kolep,” ungkapnya.
Sedangkan, Hadi mengungkapkan, di luar itu pembentukan Perda biasanya di atas sebulan, dua bulan, dan ada yang enam bulan. Apalagi Perda menyangkut Tata Ruang, RPJMD dan sebagainya.
“Setelah proses penyusunan dan pembahasan ada tingkat terakhir itu pengambilan keputusan di DPRD penetapan pengesahan menjadi Peraturan Daerah. Berlakunya Perda itu, nanti setelah diUndangkan dalam lembaran daerah, itu proses terakhir dari proses penyusunan pembentukan Peraturan Daerah,” tandasnya.
Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja mengaku, sangat menyambut baik pelaksanaan sosialisasi di Mina Agrowisata Bukit Sinyonya.
“Selain kita mendapatkan pemahaman soal proses pembentukan Perda, tapi sekaligus membantu mempromosikan wisata Bukit Sinyonya. Karena kan peserta ini tidak hanya dari Banjar tetapi dari kecamatan tetangga bahkan dari Cikeusik,” katanya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu