TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ada Aturan Baru, Hakim Dilarang Hedon Dan Nongkrong Di Diskotik

Reporter & Editor : AY
Senin, 26 Mei 2025 | 09:59 WIB
Ilustrasi suasana Diskotik. Foto : Ist
Ilustrasi suasana Diskotik. Foto : Ist

JAKARTA - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Aturan ini berlaku juga untuk seluruh keluarga aparatur peradilan umum.

 

"Seluruh aparatur peradilan dan keluarganya wajib menjalani hidup sederhana, bersahaja, dan berintegritas, dengan menjunjung kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam aktivitas sosial dan gaya hidup," demikian bunyi surat edaran tersebut.

 

Aturan ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.

 

Ada 11 poin yang wajib dijalankan aparatur peradilan yang berkaitan dengan gaya hidup. Pertama, menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

 

Kedua, menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

 

Ketiga, melaksanakan acara perpisahan, purna bakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya. Keempat, melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

 

Kelima, menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Keenam, membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

 

Ketujuh, menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

 

Delapan, tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

 

Sembilan, menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan. Antara lain lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

 

Sepuluh, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat. Sebelas, memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

 

Ketua MA Sunarto mengaku akan menindak tegas para hakim yang nekat hidup hedon. “Kok nggak ada rasa takut, rasa malu. Apakah tertutup semua dengan fatamorgana, harta kekayaan? Apakah karena paham hedon, hedonisme?” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

 

Sunarto paham bahwa para hakim yang berjuluk “Wakil Tuhan” itu sebenarnya manusia. Mereka tidak bisa jadi malaikat yang selalu terhindar dari dosa. “Tapi hakim jangan jadi setan semua,” kata Sunarto.

 

Sunarto mengaku sudah mengantongi identitas hakim-hakim culas. Data sudah di tangannya. “Sebagian aparat penegak hukum kita, tidak semuanya. Kami punya data, kami sudah profiling,” tutur Sunarto.

 

Untuk para hakim yang hobi menggunakan mobil mewah, Sunarto mewanti-wanti secara khusus. Hakim bermobil mewah tersebut bisa dilacak sampai rumah dan asal-usul hartanya.

 

Kejar kalau ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya, diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya, dan laporkan ke Badan Pengawasan (Bawas),” kata Sunarto.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025. KPK menilai imbauan tersebut selaras dengan pemberantasan korupsi.

 

“Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK di antaranya melalui sembilan nilai anti korupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras yang sering disingkat Jumat Bersepeda KK,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

 

Budi mengatakan, dengan adanya Surat Edaran MA, lembaga peradilan punya peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia. Hal itu termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

 

“Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi.

 

Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan aturan yang melarang hakim bergaya hidup hedonisme dan menghindari tempat hiburan malam seperti diskotik. Bagaimana tanggapan Anda?

 

Pertama, tentu kita mengapresiasi. Semua aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung itu baik, apalagi tujuannya untuk pembinaan para hakim ke depan. Namun, yang perlu kita kritisi adalah bahwa aturan seperti ini seringkali hanya ramai di awal, lalu pelaksanaannya menghilang begitu saja.

 

Apakah Anda melihat ada kekurangan dalam implementasi aturan tersebut?

 

Tentu saja. Pertanyaannya sekarang, bagaimana mekanisme pengawasannya? Seperti apa definisi gaya hidup hedon itu dalam konteks penegakan aturan? Menurut saya, gaya hidup hedon itu hanya gejala, bukan akar masalahnya. Yang jauh lebih penting adalah pembenahan dari hulunya.

 

Apa yang Anda maksud dengan pembenahan dari hulu?

 

Mahkamah Agung harus mulai dari rekrutmen yang transparan dan penempatan hakim yang adil. Hakim-hakim yang bermoral baik dan berdedikasi tinggi seharusnya dipromosikan. 

 

Bagaimana nasib hakim yang nakal atau hedon?

 

Mereka yang tidak memenuhi kualifikasi itu jangan diberi posisi strategis. Kalau dari awal yang direkrut dan dipromosikan sudah benar, maka gaya hidup hedon tidak akan muncul.

 

Jadi Anda mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Mahkamah Agung?

 

Betul. Saya menilai aturan ini baik, tetapi yang lebih penting adalah perubahan sistemik. Mahkamah Agung dan institusi kehakiman secara umum harus berani berubah. 

 

Hal apa yang pertama kali harus dilakukan MA?

 

Transparansi harus ditegakkan dalam setiap proses, mulai dari perekrutan hingga penempatan. Harus berbasis meritokrasi, bukan kedekatan atau kepentingan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit