Kumala Demo DPUPR Lebak Terkait Kelebihan Pembayaran Proyek Senilai Rp 6,8 M

LEBAK - Menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait kelebihan pembayaran Rp 8,3 miliar akibat dari ketidaksesuaian spesifikasi atas 12 paket pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) dan 11 hibah jalan desa, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Senin (30/6/2025) didemo puluhan mahasiswa.
Massa yang berasal dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) ini dalam aksinya mendesak agar DPUPR Lebak segera merampungkan pembayaran temuan sekaligus meminta agar Ivan Suyatipika mundur dari jabatannya sebagai Kepala DPUPR Lebak.
"Temuan ini menandakan bahwa DPUPR Lebak tidak sanggup memegang amanah pembangunan di Kabupaten Lebak, karena lemahnya pengawasan. Kami meminta agar Kepala DPUPR Lebak mundur atau dicopot dari jabatannya," tegas Ketua Pengurus Wilayah Kumala, Idham dalam orasinya.
Pihaknya juga mendesak Kejari Lebak untuk segera turun tangan mendampingi temuan BPK agar bisa segera diselesaikan dan potensi kerugian bisa segera dikembalikan. Selain itu tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan anggaran pada puluhan proyek tersebut dan aparat penegak hukum harus melakukan penindakan.
"Semua pihak harus transparan terkait temuan ini. Kita juga ingin tahu sejauh mana DPUPR Lebak menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan," terang dia.
Massa aksi merasa kecewa lantaran tidak ditemui pejabat DPUPR Lebak untuk menyampaikan penjelasan terkait masalah tersebut. Idham meminta agar Bupati Lebak mengevaluasi kinerja DPUPR Lebak karena tidak berada di kantor saat masih jam kerja.
"Tentu kami kecewa karena tidak ada pejabat yang menemui kami. Namun, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan kembali dengan masa yang lebih banyak," tegasnya.
Sekretaris DPUPR Lebak, Syarifudin kepada wartawan mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait adanya temuan senilai Rp 8,3 miliar. Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran Rp 8,3 miliar merupakan tanggungjawab perusahaan pelaksana atau kontraktor.
"Kita sudah bersurat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera menagih kepada kontraktor. Selanjutnya kita masih menunggu karena sampai saat ini belum ada jawaban. Tapi kita pasti tindak lanjuti," kata Syarifudin.
Dikutip dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak TA 2024, ditemukan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atas 12 paket pekerjaan JIJ dan 11 hibah jalan desa pada DPUPR Kabupaten Lebak. Akibat dari ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, BPK memperhitungkan terjadi kelebihan pembayaranRp 8.399.719.245 yang terdiri atas proyek JIJ Rp 6,431.874.572 dan belanja hibah jalan desa Rp 1.967.844.672.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas 12 paket pekerjaan tersebut antara lain berupa kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian, ketidaktercapaian mutu (berat jenis) campuran beraspal serta mutu (kuat tekan) beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten.
Selain proyek JIJ, BPK RI Banten juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa pada DPUPR Lebak senilai Rp 1.967.844.672.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada DPUPR Lebak sebesar Rp 1.967.844.672,” tulis BPK RI Banten dalam laporannya.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu