TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mantan Stafsus Mendikbudristek JT Resmi Dinyatakan Buronan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 17 Juli 2025 | 10:41 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto : Ist
Gedung Kejaksaan Agung. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukkan nama salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), JT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

JT yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek, belum ditahan penyidik korps Adhyaksa. Dia diduga berada di luar negeri.

 

“Penyidik menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjuti dengan red notice. Segera,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (16/7/2025).

 

Mengutip, situs resmi Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menang­kap sementara seseorang yang menunggu tindakan hukum.

 

Anang menyebut, saat ini pe­nyidik masih belum bisa memastikan keberadaan JT. Penyidik tengah berkoordinasi dengan negara tetangga yang pernah mendeteksi keberadaannya.

 

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, dimasukkan­nya nama JT dalam DPO dilaku­kan lantaran sudah tiga kali dia mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi.

 

Tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” ujar Qohar, di Kejagung.

 

Dia mengungkapkan, lewat kuasa hukumnya, JT meminta untuk memberikan keterangan secara tertulis. Namun, menurut­nya, hal tersebut tidak dikenal da­lam hukum acara di Indonesia.

 

“Sehingga keterangan yang dikirim ke kita, ke penyidik secara tertulis, nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelasnya.

 

Terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, JT diduga berada di Australia selama dua bulan terakhir.

 

Diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” ungkap Boyamin, Rabu (16/7/2025).

 

Dia meminta Kejagung agar segera menerbitkan red notice bagi JT. Dengan begitu, negara anggota Interpol, termasuk Australia, berkewajiban untuk menangkap dan memulangkan JT ke Tanah Air.

 

Boyamin memastikan akan segera memberikan data dan informasi perihal keberadaan Jurist Tan di Australia kepada penyidik Kejagung.

 

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan,” harapnya.

 

Dalam perkara dugaan rasuah ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Selain JT, tiga tersang­ka lain adalah M selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD); IA selaku konsultan teknologi.

 

Ketiga tersangka tersebut te­lah ditahan. M dan SW ditahan di rutan, sedangkan IA menjadi tahanan kota lantaran mengidap penyakit jantung kronis.

 

Sementara Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai ter­sangka, meski sudah dua ka­li diperiksa penyidik, yakni Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).

 

Pada pemeriksaan kedua, Nadiem diperiksa selama 10 jam, sejak pukul 08.59 WIB hingga 18.06 WIB.

 

Menurut Qohar, Nadiem be­lum ditahan karena penyidik masih memerlukan pendalaman alat bukti. “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih per­lu ada pendalaman alat bukti,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.

 

“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

 

Berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebab­kan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

 

Sebab, laptop yang sudah dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) lantaran koneksi internet tidak stabil.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit