Pro Kontra Pernyataan Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis

JAKARTA - Langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis mendapat respon beragam dikalangan DPR. Ada yang pro, namun ada juga yang kontra.
Marthinus menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana. "Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7/2025).
Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Dia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.
Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.
Marthinus menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar. "Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sepakat bahwa korban penyalahgunaan narkoba seharusnya didekati secara medis, bukan dipidana. Sebab, kata dia, sebagian besar yang kini mendekam di lapas dan rumah tahanan adalah para pengguna atau pemakai.
Bukan bandar narkoba yang banyak di dalam rutan atau lapas," ujar Nasir Djamil kepada Tangselpos.id melalui pesan WhatsApp.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai pernyataan Kepala BNN ini ada sisi positif dan sisi negatifnya. Menurut dia, sisi positifnya bahwa itu alasan argumentatif dari Kepala BNN Pak Marthinus yang menyebut bahwa pengguna adalah korban.
"Sehingga fokusnya pada pemberantasan yang harus ditangkapin adalah bandar-bandar atau pengedar dan jaringannya," ujar Rudianto kepada Tangselpos.id, Minggu (20/7/2025).
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Rudianto Lallo.
Sumber awal narkoba masuk ke Indonesia itu yang ditekankan. Sehingga pernyataan Pak Marthinus itu adalah pemberantasan narkoba dengan fokus membongkar, mengungkap bandar-bandar narkoba. Itu nilai sisi positifnya. Jadi BNN tidak disibukan dengan menangkap para pengguna. Kalau menangkap para pengguna itu tidak akan habis. Kira-kira begitu.
Lantas apa sisi negatifnya?
Ini akan berdampak pada meningkatnya orang yang berani coba-coba atau berani menggunakan narkoba. Pasalnya, karena ada pernyataan dari Kepala BNN tadi. Kalau pendapat pribadi saya, tidak seharusnya itu _dipublish_ pernyataan itu. Menurut saya itu cukup di internal penegak pemberantasan narkoba, cukup untuk kalangan internal BNN saja.
Maksudnya untuk internal BNN saja ya?
Iya, tidak perlu dipublish bahwa tidak perlu menangkap pengguna. Itu tidak perlu diumumkan di publik.
Kalau secara aturannya bagaimana?
Ada norma yang mengatur bahwa narkoba orang yang menggunakan narkoba pun bisa dikena sanksi hukum. Pengguna kan ada Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, bahwa penguna bisa dikenakan sanksi. Jadi menurut saya momentnya saja tidak tepat atau ruangnya tidak tepat. Karena itu diumumkan di tempat yang ramai. Sehingga dikhawatirkan ada efeknya di masyarakat. Seharusnya pernyataan seperti itu tidak perlu diseberluaskan cukup di internal saja.
Kenapa di internal saja?
Karena itu kan lebih kepada motivasi kepada pegawai
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu