TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sekolah Negeri Jangan Jualan Seragam, Bebani Wali Murid Kurang Mampu

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:12 WIB
Ilustrasi. Foto : zist
Ilustrasi. Foto : zist

JAKARTA - Sekolah negeri di Jakarta diimbau tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah. Sebab, hal itu memberatkan wali murid, terutama bagi siswa kurang mampu.

 

Masih ada sekolah negeri di Jakarta yang mewajibkan peser­ta didik membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah. Para wali murid sekolah itu mengadu ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

 

“Saya harap ini tidak diwajib­kan. Kalau sukarela, silakan,” ujar Anggota DPRD DKI Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

 

Aziz mengimbau seluruh sekolah negeri yang mempraktik­kan hal tersebut, untuk segera menghentikannya. Karena, dengan kewajiban membeli, wali murid merasa terbebani. Pada­hal, tidak sedikit siswa yang mendapat “warisan” seragam sekolah yang sebelumnya digu­nakan kakak atau saudaranya.

 

“Kenapa harus beli lagi, kalau pakai punya kakaknya masih bisa. Intinya, jangan ada pak­saan untuk membeli di koperasi sekolah,” pinta Anggota Komisi E DPRD DKI ini.

 

Aziz mengaku, banyak menerima keluhan orangtua siswa yang kesulitan biaya untuk membeli seragam dan atribut sekolah. “Biarkan orangtua memilih untuk membeli di mana pun dengan harga yang lebih murah,” tegasnya.

 

Menurutnya, kewajiban mem­beli seragam dan atribut ini, bertentangan dengan tujuan DPRD DKI memperjuangkan sekolah gratis. “Terutama yang menengah ke bawah, bisa men­jalankan kewajibannya untuk sekolah tanpa ada faktor-faktor yang memberatkan,” katanya.

 

Hal senada disampaikan Ang­gota Komisi E lainnya, Subki. Dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengimbau se­luruh sekolah negeri agar tidak menjual seragam dan atribut pelengkap sekolah.

 

Menurut dia, sekolah negeri tidak boleh menjual, apalagi me­wajibkan para murid membeli seragam dan atribut di dalam lingkungan sekolah. “Jangan sekolah mengatasnamakan apa pun untuk mewajibkan sebuah peraturan. Anak-anak sekolah tidak semua beruntung secara ekonomi,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Dia berharap, tidak ada lagi sekolah yang melakukan jual-be­li seragam dan atribut. Sehingga, orangtua murid bisa mencari di tempat lain dengan harga sesuai uang yang dimiliki atau menggu­nakan Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar. “Bisa beli di pasar, mencari harga yang lebih murah,” tegasnya.

 

Subki kecewa banyak seko­lah yang mewajibkan peserta didik baru, membeli seragam di koperasi sekolah. Dia ingin anak-anak yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri, tidak dibebani kebijakan apa pun yang harus mengeluarkan biaya. “Sekolah negeri sudah gratis. Di sekolah negeri seharusnya sudah sudah tidak beli-beli lagi,” tandas Subki.

 

Larangan menjual seragam sekolah, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Intinya, tenaga pendidik, maupun komite seko­lah atau madrasah, dilarang men­jual bahan atau baju seragam.

 

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendi­dikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Di Pasal 13, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peser­ta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.

 

Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta mengatur se­ragam sekolah melalui beberapa peraturan. Termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pergub yang diundangkan pada 4 Maret 2024 ini, melarang penjualan seragam oleh sekolah.

 

Dalam Pasal 11 disebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Di Pasal 12 disebutkan, dalam rangka mewujudkan transpar­ansi dan akuntabilitas sekolah, dalam pengadaan pakaian se­ragam, sekolah, komite seko­lah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah dila­rang: menjual pakaian seragam sekolah; mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas; dan/atau mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas, per­pindahan peserta didik, dan/atau penerimaan peserta didik baru.

 

Selain itu, orang tua siswa yang kurang mampu, bisa meng­gunakan dana KJP Plus un­tuk membeli seragam di luar sekolah, seperti pasar. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang merasa terbebani secara finansial dalam memenuhi kewajiban peng­gunaan seragam sekolah.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
02
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 1 hari yang lalu

04
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Pagi Tadi

Selebritis | 23 jam yang lalu

05
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 1 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit