KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka Jual Beli Kouta Haji

JAKARTA - Para calon tersangka (TSK) kasus dugaan korupsi kuota haji layak ketar-ketir, karena KPK sudah mengantongi catatan keuangan dan bukti elektronik permainan kotor yang merugikan para calon tamu Allah itu.
“Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE (bukti-bukti elektronik) dan juga catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji ,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Bukti itu didapat setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi sejak awal Agustus, mulai dari kantor Kementerian Agama (Kemenag), kantor perjalanan haji dan umrah, hingga kediaman pihak-pihak terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita laptop, ponsel, serta dokumen transaksi.
Budi menyampaikan, semua barang bukti kini sedang dianalisis, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanismenya, dan ke mana aliran dana mengalir.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kuota tambahan yang diperoleh pemerintah dari Arab Saudi sebanyak 20.000 justru dijadikan komoditas dagang. Praktik ini memungkinkan pihak-pihak tertentu mendapatkan jalan pintas berangkat ke Tanah Suci, sementara jutaan calon jemaah lain tetap harus menunggu antrean panjang.
“Kuota tambahan yang dikelola di biro travel, yang artinya masuk ke kuota haji khusus, kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” ungkap Budi.
Praktik semacam ini, lanjutnya, jelas merugikan masyarakat yang sudah antre puluhan tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima. Sebab, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 (92 persen), dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 (8 persen).
Pembagian itu, semestinya membuat jatah haji reguler yang semula hanya 203.320 bertambah menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus yang semula 17.680 menjadi 19.280 orang. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi rata: 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani YCQ saat menjabat sebagai Menteri Agama pada 15 Januari 2024.
“Artinya, mereka yang membeli kuota bisa mendahului jemaah lain yang sudah lama menunggu,” sebut Budi.
Terpisah, kubu YCQ menilai pembagian kuota haji tambahan dengan persentase rata untuk jamaah reguler dan khusus tidak menyalahi aturan. Sebab, ada beleid yang mengatur bahwa menteri bisa memberikan diskresi.
“Memang dalam Undang-Undang Haji ada disebutkan bahwa untuk kuota tambahan, haji khusus delapan persen, tapi ada ruang juga bahwa menteri diberikan kewenangan membuat kebijakan atau diskresi,” kata Penasehat Hukum YCQ, Melissa Anggraini, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Melissa juga membantah adanya pelanggaran hukum atas pembagian kuota, karena menteri memiliki mandat untuk membuat diskresi. Pertimbangan eks Menag saat itu, katanya, adalah kondisi jemaah di Mina, Arab Saudi.
“Pada saat kuota tambahan itu keluar dilakukan simulasi, dan dari simulasi diketahui kapasitas Mina tidak bertambah. Lokasi Mina ya segitu saja,” ucap Melissa.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya bakal menguji sanggahan kubu YCQ. “Itu kan hak mereka menyampaikan keterangan sesuai versinya, tapi keterangan itu akan dikaji dengan dokumen, dibandingkan dengan dokumen,” ujar Setyo di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Setyo mengatakan dokumen bisa menjadi acuan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota di Kementerian Agama. “Dengan persyaratan yang ada, kita akan memastikan apakah keterangan tersebut sinkron atau justru memberatkan,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8/2025).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk YCQ, staf khususnya IAA, serta pemilik agen perjalanan MT dan FHM.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman YCQ di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu