TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sopir Kendaraan Taktis Penabrak Ojol Dihukun Demosi 7 Tahun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 06 September 2025 | 07:36 WIB
Bripka Rohmat ketika menjalani sidang. Foto : Ist
Bripka Rohmat ketika menjalani sidang. Foto : Ist

JAKARTA - Bripka Rohmat tak kuasa menahan emosi. Sopir kendaraan taktis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas itu, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Mendengar vonis tersebut, Rohmat menangis sambil memukul-mukul dadanya, sembari menyebut tak pernah berniat mencabut nyawa siapa pun.

 

Sidang etik atas Bripka Rohmat digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transna­tional Crime Coordination Cen­tre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). Persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan disiar­kan secara langsung pada pembu­kaan serta pembacaan putusan.

 

Pelaksanaan sidang dihadiri pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom­nas HAM).

 

Dari pantauan, lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yakni Kompol Cosmas K. Gae, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mar­din, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David dihadirkan sebagai saksi. Mereka tampil dengan pakaian dinas lapangan lengkap.

 

Sidang dipimpin Kabag Binetika Rowatprof Divpropam, Kombes Heri Setiawan. Dalam putusannya, majelis menegaskan Bripka Rohmat memang terbukti bersalah, tapi tidak bertindak atas inisiatif pribadi. Dia hanya menjalankan perintah langsung atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk tetap maju dengan rantis.

 

Faktor lain, terduga pelanggar han­ya menjalankan perintah dari atasannya, bukan atas kehendak sendiri,” kata Kombes Heri.

 

Majelis juga menimbang kondisi lapangan saat peristiwa terjadi. Pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025, Rohmat terkena paparan gas air mata yang membuat penglihatannya ter­ganggu. Selain itu, kendaraan yang dikemudikan dihujani lemparan batu, petasan, dan kayu dari arah massa.

 

Meski demikian, majelis tetap menjatuhkan sanksi. “Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Kombes Heri.

 

Dalam putusannya, Komisi Etik menyatakan Bripka Rohmat, Bamin Silog Batalyon D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Majelis pun menjatuhkan tiga sanksi. Pertama, sanksi etika: perilaku Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dengan kewajiban menyampaikan per­mintaan maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpi­nan Polri.

 

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Ketiga, sanksi demosi selama tujuh tahun.

 

“Putusan ini sudah mempertimbang­kan semua aspek, termasuk rekam jejak panjang pelanggar. Namun perbuatan yang berujung hilangnya nyawa tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Heri.

 

Vonis itu praktis mengakhiri karier panjang Rohmat di kepolisian dengan catatan hitam. Dia berdinas selama 28 tahun tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

 

Sementara, Rohmat menumpahkan rasa pilunya di hadapan majelis KKEP. Di antaranya, statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang berkebutuhan khusus serta anak pertama yang sedang kuliah. Terlebih, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

 

“Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucap Rohmat.

 

Lantas, apa yang akan Rohmat laku­kan usai diputus demosi tujuh tahun? Kata Rohmat, ia masih pikir-pikir un­tuk meninjau sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

 

“Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah se­lanjutnya,” sebut Rohmat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit