Nadiem Tersangka, Istana Tidak Ikut Campur

JAKARTA - Istana menegaskan tidak akan ikut campur dalam kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Istana menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea meyakini, kliennya tidak bersalah. Ia mempertanyakan alasan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Hotman bahkan “menyolek” Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Kepala Negara menegur Kejagung. Hotman juga berharap Prabowo mengizinkan kantornya di Istana Negara dijadikan tempat gelar perkara.
Lalu apa tanggapan Kejagung? Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, enggan menanggapi pernyataan Hotman. Kejagung fokus pada kasus dugaan rasuah yang menjerat Nadiem.
Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam perkara yang menjerat pendiri Gojek itu. “Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” sebut Anang.
Anang menambahkan, saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus secara tuntas, termasuk mendalami soal aliran dana. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tegasnya.
Terpisah, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, mengapresiasi sikap Istana yang tidak akan ikut campur penanganan kasus Nadiem. “Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” ujar Suparji kepada Tangselpos.id, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, Presiden juga memiliki kewajiban konstitusional memastikan Indonesia tetap berada pada koridor negara hukum. Ia mengingatkan pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini agar memperhatikan aspek substansi, prosedur, dan kewenangan dalam menggunakan hak-hak pembelaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah tiga kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. Panggilan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025. Saat itu, Nadiem diperiksa selama 12 jam.
Panggilan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025. Nadiem diperiksa selama 9 jam. Panggilan ketiga berlangsung pada 4 September 2025. Seusai dimintai keterangan, Nadiem langsung ditahan Kejagung.
Kejagung menjelaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka bukan langkah gegabah. Status itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 ahli, serta bukti dokumen, surat, petunjuk, hingga barang bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Kejagung mencatat, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Nadiem menegaskan tidak melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan Kejagung. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejak dulu selalu menjunjung tinggi integritas. “Seumur hidup saya, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” katanya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu