TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

TAW Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 8 Miliar oleh Kejari Kota Tangerang

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:09 WIB
TAW tersangka dugaan korupsi PT APK senilai 8 miliar. Foto : Ist
TAW tersangka dugaan korupsi PT APK senilai 8 miliar. Foto : Ist

TANGERANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT APK selama periode 2020–2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan TAW.

 

“Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap TAW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,” ujar Agung Teja di Tangerang, Selasa (14/10/2025).

 

TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan yang dilakukan PT Hutama Karya (HK) kepada PT APK. Selanjutnya, PT HK memberikan pekerjaan tersebut kepada PT ASM, yang ternyata fiktif. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

 

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penyidik Kejari Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap TAW selama 20 hari, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

 

Dari hasil pemeriksaan, TAW berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah H,” ungkap Agung Teja.

 

Atas perbuatannya, TAW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga. Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik yang rusak. Dan itu harus kita lawan bersama,” tegas Agung Teja.(bnn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit