Pemkot Tangsel & Danantara Bahas Skema Investasi
PSEL Cipeucang Tidak Pakai APBD

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Danantara sedang membahas skema baru penyertaan modal atau kepemilikan saham, dan investasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, Pemkot melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bamang Noertjahjo telah melakukan koordinasi dengan pihak Danantara, salah satu yang terlibat dalam pembahasan investasi proyek tersebut.
“Pemkot melalui Pak Sekda sudah koordinasi dengan Danantara, dan pihak Danantara juga sudah berkoordinasi. Pada prinsipnya, yang sudah berjalan, tetap berjalan,” ujarnya.
Pilar menegaskan, bahwa meskipun regulasi PSEL berubah, substansi proyek tetap sama, yakni mengolah sampah menjadi energi listrik. Hanya saja, terdapat pembahasan baru mengenai bentuk investasi dan skema penyertaan modal.
“Walaupun Perpres 35 sudah digantikan oleh Perpres yang terbaru, yaitu Perpres 109 Tahun 2025, proyek PSEL ini tetap berjalan. Tapi di situ ada pembahasan penyertaan pembiayaan terkait investasinya,” jelasnya.
Menurut Pilar, saat ini Pemkot Tangsel bersama pihak Danantara sedang mendalami peran dan bentuk keterlibatan perusahaan tersebut dalam proyek PSEL. “Danantara apakah di situ ikut atau sebagai apa, ini yang lagi dibahas. Tapi kalau project-nya dan lain sebagainya, sampai sekarang masih berjalan,” tuturnya.
Pilar menerangkan, proyek PSEL tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan berbasis investasi. “Ya, kan sifatnya investasi. Apakah investasinya masih yang kemarin dalam konsorsium sebelumnya, ataukah nanti Danantara juga memberikan masukan investasi, jadi ada kepemilikan dari Danantara juga. Nah, ini yang sedang diperbincangkan,” terang Pilar.
Menurutnya, besar kemungkinan investasi PSEL ke depan akan melibatkan Danantara secara langsung. “Kemungkinan besar sih investasi Danantara,” kata Pilar.
Namun, perubahan skema investasi tersebut membuat beberapa aspek perencanaan harus disesuaikan kembali, termasuk kemungkinan adanya perhitungan ulang terhadap besaran nilai investasi sebelumnya. Diketahui, proyek PSEL di TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong sempat disebut bernilai Rp 2,1 triliun, yang sebelumnya melibatkan konsorsium perusahaan asing, termasuk dari Tiongkok.
Menanggapi pertanyaan mengenai nasib anggaran tersebut, Pilar menjelaskan, bahwa Pemkot saat ini tengah melakukan evaluasi dan perencanaan ulang. “Ya, nggak (langsung dilanjutkan). Ini sedang dibuat perencanaan ulang terkait investasinya, tapi kalau proses teknisnya kan sudah berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses teknis di lapangan seperti kajian lingkungan, lokasi, hingga kesiapan infrastruktur dasar tetap dilanjutkan sambil menunggu kesepakatan final terkait pendanaan. “Nanti di situ akan dibicarakan kembali, mungkin terkait saham dan bentuk kerja sama yang baru,” tambahnya.
Pilar menegaskan, proyek PSEL merupakan salah satu program prioritas Pemkot Tangsel dalam mendukung kebijakan nasional pengelolaan sampah berkelanjutan. Oleh karena itu, perubahan regulasi maupun mekanisme investasi tidak akan menghentikan jalannya proyek tersebut.
“Intinya, komitmen Pemkot tetap sama, yaitu menghadirkan solusi pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya koordinasi intensif bersama Danantara dan pihak terkait lainnya, Pemkot Tangsel berharap pembahasan mengenai skema investasi dan kepemilikan saham dapat segera diselesaikan agar pelaksanaan proyek tidak tertunda lebih lama. “Kami ingin proyek ini tetap jalan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tangsel,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu