Mahfud: Besok Siang, Laporan TGIPF Kanjuruhan Diterima Presiden Di Istana Negara

JAKARTA - Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap rasa syukur, karena Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan yang dipimpinnya, telah berhasil merampungkan laporan dalam tempo 9 hari.
Lebih cepat dari yang ditargetkan Mahfud, pada 5 Oktober lalu. Ketika itu, Mahfud berharap, bisa menyampaikan hasil kerjanya ke Presiden Jokowi dalam 2-3 pekan depan.
Juga lebih cepat dari keinginan Jokowi, yang meminta TGIPF mengungkap tuntas tragedi tersebut, dalam waktu kurang dari sebulan.
"Alhamdulillah, setelah bekerja nonstop selama 9 hari, terhitung sejak keluarnya penugasan dengan Keppres No. 19 Tahun 2022 tertanggal 4 Oktober 2022, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan Sepakbola antara Arema vs Persebaya, telah merampungkan tugasnya Kamis sore ini," ungkap Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (13/10).
Mahfud menegaskan, laporan tersebut belum bisa dibuka ke publik. Karena belum disampaikan secara resmi kepada Presiden.
"TGIPF sudah dijadwalkan diterima. Kami akan menyampaikan laporan kepada Presiden di Istana Negara besok, Jumat (14/10) siang," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu, telah mengakibatkan 132 orang meninggal dan ratusan luka-luka.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Tiga orang dari unsur sipil, dan tiga lainnya dari personel Polri.
Ketiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Ketiganya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (AY/rm.id)
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu