TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Wacana Amandemen UUD 1945, Prabowo Minta Pembahasan Tidak Tergesa-gesa

Reporter & Editor : AY
Jumat, 05 Desember 2025 | 09:57 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto : Ist
Ketua MPR Ahmad Muzani. Foto : Ist

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menanggapi mencuatnya kembali wacana amandemen UUD 1945. Prabowo menilai pembahasan perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan membutuhkan proses yang matang.

Hal itu disampaikan Ketua MPR Ahmad Muzani seusai bertemu Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

 

“Isu tersebut sempat dibahas sedikit, dan Presiden menekankan agar pembahasannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar Muzani.

 

Menurut Muzani, obrolan mengenai amandemen masih bersifat awal dan belum masuk ke substansi persoalan. “Masih sekadar diskusi ringan. Belum sampai tahap pembahasan mendalam,” kata politisi Gerindra tersebut.

 

Ia menambahkan, pertemuan resmi antara MPR dan Presiden terkait amandemen akan dijadwalkan kemudian. “Nanti akan ada pertemuan khusus. Yang sekarang ini baru obrolan santai sambil minum teh,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari, menegaskan bahwa proses perubahan konstitusi harus melibatkan partisipasi luas dari masyarakat. Ia menolak jika wacana amandemen hanya menjadi agenda politik elit.

 

“Wacana perubahan UUD harus benar-benar aspiratif dan datang dari masyarakat, bukan hanya dari atas,” ujar Taufik Basari usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/12/2025).

 

Taufik, yang akrab disapa Tobas, mengatakan keputusan amandemen tidak boleh diputuskan sepihak oleh MPR. Menurutnya, seluruh proses harus mendapat masukan, analisis, serta dukungan nyata dari publik.

 

“Kita harus mendengar apakah masyarakat memang menginginkan perubahan ini, perubahan seperti apa, dan apa dasar evaluasinya,” ucapnya.

Dengan melibatkan publik, lanjut Tobas, akan terlihat apakah amandemen memang mendesak atau tidak. “Supaya pembahasan perubahan konstitusi benar-benar menjadi milik rakyat, diperlukan kajian komprehensif yang melibatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

 

Wacana amandemen kelima UUD 1945 sendiri bukan hal baru. Isu ini kembali mengemuka setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan gagasannya saat bertemu Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada Rabu (26/11/2025). Gagasan tersebut berangkat dari buku Jimly berjudul Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945.

 

“Saya sekalian memancing agar PAN mendukung ide perubahan kelima UUD,” ujar Jimly usai pertemuan.

 

Zulkifli Hasan merespons positif tawaran tersebut. Menurutnya, setelah 27 tahun era reformasi berjalan, Indonesia memang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik demokrasi.

 

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda, menilai wacana amandemen merupakan sesuatu yang tak bisa dihindari. Namun ia mengingatkan bahwa perubahan konstitusi tidak boleh dilandasi kepentingan politik kelompok tertentu.

 

“Perubahan UUD harus dikaji secara menyeluruh, objektif, dan sesuai kebutuhan bangsa,” ujar Juanda.

 

Ia menekankan bahwa UUD 1945 mengatur fondasi dasar negara, mulai dari sistem politik, struktur pemerintahan, hingga pengelolaan sumber daya nasional. Karena itu, setiap wacana amandemen harus dilakukan dengan sangat hati-hati. “Tidak boleh tergesa-gesa, apalagi jika hanya didorong kepentingan sempit elit politik,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit