Bharada E Lebih Luwes
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin. Pada sidang ini, Bharada E lebih luwes dibanding Ferdy Sambo yang menjalani sidang satu hari sebelumnya.
Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 08.20 WIB. Ia berangkat dari Bareskrim Polri menumpangi bus tahanan Kejaksaan Agung, dikawal secara iring-iringan oleh petugas Provost Polri, PN Jaksel, tim jaksa, dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sesampainya di lokasi, Bharada E yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan, serta kedua tangannya diborgol, digiring ke ruang tunggu tahanan. Menunggu sidang dimulai. Baru pada pukul 09.30 WIB, dia diarahkan memasuki ruang sidang.
Ada perubahan sedikit dari penampilan Bharada E. Kedua tangannya tidak lagi diborgol dan rompi tahanannya juga ikut dilepas. Dia lalu menuju tempat duduk yang telah disiapkan.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Bharada E, yang dipandu kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menoleh ke arah para wartawan dan melambaikan tangan. Dia lalu senyum ke arah wartawan.
Dia lalu duduk sambil memposisikan stand mic yang ada di hadapannya. Dia tidak terlihat tidak tegang. Sangat santai.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Bharada E menyatakan kesiapannya menembak Brigadir J saat diperintah Ferdy Sambo.
Awalnya Sambo bertanya kepada Bharada E tentang kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Permintaan itu dijawab Bharada E dengan tegas.
“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!', yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nopriansah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Setelah itu, Sambo meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magazin senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya. Saat itu juga amunisi yang ada di magazine berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm, ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
Mendengar permintaan itu, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E disebut jaksa telah mengetahui tujuannya adalah untuk menembak Brigadir J.
“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nopriansah Yosua Hutabarat, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ungkap Jaksa.
Permintaan untuk menembak Brigadir J itu disampaikan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III. Selanjutnya, pembicaraan antara Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan pembunuhan Brigadir J dilaksanakan di Rumah Dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti Putri Candrawathi, istri Sambo. Tidak hanya itu, Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya, dia diminta menjawab sedang melakukan isolasi mandiri.
Atas perintah itu, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Sambo sebagai tanda setuju. Putri Candrawathi ikut mendengar percakapan itu.
Lalu Sambo menyampaikan pembicaraan kepada sang istri mengenai keberadaan CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga, dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan penembakan Brigadir J.
Sesampai di Rumah Dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
Namun, tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nopriansah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.
Menanggapi tuntutan JPU, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menilai, surat dakwaan yang dibacakan JPU sudah cermat dan tepat. Karena itu, Bharada E tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. "Kami tidak ajukan eksepsi," ucapnya.
Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Bharada E untuk pertama kalinya berbicara ke publik.
Sembari menitikkan air mata, Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak kuasa menolak perintah Sambo. Karena dirinya hanya seorang anggota.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa Bang Yos (Yosua). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan," ucapnya.
Kesan santai dan luwesnya Bharada E dalam menghadapi sidang perdana dikomentari waragent. Akun @dayat_yq membandingkan dengan sikap Sambo dan istrinya saat menjalani sidang, sehari sebelumnya. "Jadi sorotan Bharada E masuk jalannya santai dan melepas masker. Beda dengan Ferdy Sambo dan istrinya," tulis dia.
Akun @AlfaRez99897715 meyakini keluwesan Richard lantaran dirinya merasa hanya seorang polisi dengan pangkat yang paling rendah. "Kamu tidak bersalah Eliezer. Kamu hanya menjalankan perintah. Justru kamu pahlawan karena berkat kejujuran kamu, skenario ini terungkap," ucapnya
Akun @Sdantanzul mendukung Bharada E untuk membuka fakta yang sebenarnya. "Untuk Eliezer, buka yang sebenar-benarnya, jangan takut, Tuhan akan membantumu," cuitnya.
Sedangkan akun @mas_fadz mengomentari permintaan maaf Bharada E ke keluarga Brigadir J. "Good boy. Semoga permintaan maaf diterima, dan wujudkan dengan keterangan jujur di pengadilan," ucapnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu