Pernikahan Baru Seumur Jagung, Suami Boiyen Terseret Dugaan Penipuan Dana Investasi
JAKARTA – Rumah tangga Boyen yang belum lama terjalin kini diterpa kabar tak sedap. Suaminya, Rully Anggi Akbar, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang kini berbuntut somasi hukum dari seorang investor.
Somasi tersebut dilayangkan oleh investor berinisial RF melalui kuasa hukumnya, Santono Baban. Ia membeberkan bahwa kliennya merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis kuliner yang dijalankan Rully Anggi Akbar di wilayah Sleman, Yogyakarta.
“Klien kami menduga telah terjadi peristiwa penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh RAA, yang diketahui merupakan suami dari figur publik BP atau Boiyen. Usaha yang dimaksud adalah bisnis kuliner Sateman! Indonesia,” ujar Santono Baban dalam keterangannya.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2023, ketika Rully Anggi Akbar menghubungi RF dan menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha. Komunikasi awal dilakukan melalui pesan WhatsApp, disertai ajakan penyertaan modal.
“Pada Agustus 2023, RAA menyampaikan kepada klien kami bahwa bisnisnya membutuhkan tambahan dana untuk ekspansi,” jelas Santono.
Untuk meyakinkan investor, RAA kemudian mengirimkan proposal investasi yang diklaim disusun secara profesional dan menjanjikan keuntungan bagi hasil. Proposal tersebut menjadi dasar kepercayaan klien dalam menanamkan modal.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan yang disepakati tidak terealisasi. Investor menilai RAA tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam proposal maupun akta perjanjian kerja sama.
“Bagi hasil tidak lagi diberikan sesuai kesepakatan, dan komitmen yang telah disepakati tidak dijalankan,” tegas Santono.
Situasi semakin memanas ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum, RAA justru dinilai menghindar dan sulit dihubungi.
“Klien kami telah berupaya menjalin komunikasi, namun respons dari RAA tidak kooperatif dan terkesan menghindari tanggung jawab,” tambahnya.
Karena tidak ada itikad baik, langkah hukum pun ditempuh. Santono Baban memastikan bahwa surat somasi resmi telah dikirimkan kepada Rully Anggi Akbar sebagai peringatan awal sebelum proses hukum berlanjut.
“Somasi sudah kami layangkan hari ini. Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


