Langkah "Predator" Seks Anak Terhenti di Jeruji Besi, Aksinya Bekali-kali di Tangsel Hingga Depok

SERPONG, Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil melumpuhkan langkah pria berinisial S(45), seorang predator seksual terhadap anak di bawah umur yang sudah menjalani aksinya berkali-kali.
S mampu diciduk polisi setelah buron selama lebih dari sebulan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Sawangan, Depok, Selasa (18/10/2022) lalu.
Usai diamankan, pelaku mengakui telah melakukan sederet aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Bukan hanya di Tangsel, namun juga di wilayah lain.
Terakhir, aksi bejatnya itu dilakukan terhadap anak berusia 9 tahun di wilayah Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, 11 September 2022 lalu.
"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu kepada awak media, Kamis (20/10/2022).
Dari serangkaian aksi bejatnya itu, pelaku memiliki modus yang berbeda-beda. Seperti di wilayah Sawangan, Depok misalnya. Modus pelaku, yakni dengan mengajak korbannya untuk mencari paku di Masjid. Setelah korban mengikutinya, aksi pencabulan itu langsung dilakukan pelaku.
Selanjutnya di lokasi lain, korban menggunakan modus yang hampir sama. Dengan meminta korbannya mengambil pecahan genteng.
Lalu terakhir di Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, Tangsel, pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk memetik
daun.
"Setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," imbuhnya.
Dari setiap aksinya itu, pelaku selalu bebas dan berhasil melarikan. Namun kali ini, langkahnya dapat dilumpuhkan polisi.
Meski usai melancarkan aksi terakhirnya, pelaku sempat mencoba untuk kembali melarikan diri dan menghilangkan jejak.
"Dengan membakar jaket celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motornya dengan warna Hitam," tuturnya.
Atas ulahnya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Nasional | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu