Belanja Pegawai di Pemkab Pandeglang Melebihi Batas Ketentuan, Membengkak Hingga 44,91 Persen
Belanja Infrastruktur Masih Minim
PANDEGLANG - Dalam dua tahun terakhir belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Data yang diperoleh tangselpos.id, belanja pegawai dalam APBD TA 2025 Murni dialokasikan Rp 1.147.652.370 atau 39,87 persen dari total belanja daerah. Kemudian alokasi belanja tersebut berkurang dalam APBD Perubahan menjadi Rp 986.512.296.796 atau sebesar 36,60 persen. Selanjutnya tahun ini dalam APBD TA 2026 alokasi belanja pegawai membengkak hingga di angka 44,91 persen atau senilai Rp 1.208.357.141.276. Besarnya alokasi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang belum sesuai mandatory spending sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) paling tinggi 30 persen.
Dikutip dalam buku Kabupaten Pandeglang Dalam Angka 2025 yang dipublikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Pandeglang, pada 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pandeglang berjumlah 12.484 orang yang terdiri dari 7.749 (62,07 persen) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.735 (37,93 persen) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengakui, masih ada beberapa pos belanja daerah yang belum sesuai mandatory spending yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kata dia, pemerintah daerah mengalami hambatan dalam memenuhi target mandatory spending yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Hambatan tersebut seperti kenaikan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir yang tidak signifikan hingga penurunan dana transfer dari pusat.
“Belanja pegawai pada APBD TA 2026 ini masih tinggi, melebihi batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Kemudian juga belanja infrastruktur masih jauh di bawah target minimal 40 persen karena keterbatasan anggaran. Namun tentu pemerintah daerah terus berupaya memenuhi mandatory spending yang di mana deadline-nya tahun depan,” ungkap Yahya Gunawan, saat ditemui di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kamis (5/2/2026).
Terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan menjelaskan, terdapat dua hal yang membuat belum terpenuhinya mandatory spending yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. “Pertama karena keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sehingga Pemkab Pandeglang sulit memenuhi mandatory spending yang telah diamanatkan undang-undang. Kedua angka kemandirian fiskal kita yang rendah, sehingga PAD kita belum mampu memenuhi mandatory spending tersebut sehingga APBD kita banyak bergantung dengan dana transfer dari APBN,” beber politisi dari Fraksi PKS ini.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu


