KPK Lacak Safe House Pejabat Bea Cukai, Sita Uang dan Emas Puluhan Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penggunaan sejumlah safe house oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang hasil korupsi impor barang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah menemukan dua lokasi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, termasuk sebuah apartemen di Jakarta Utara. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang digeledah pada 13 Februari 2026 dan menghasilkan penyitaan Rp 5 miliar dalam lima koper.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya safe house lain,” ujar Setyo, Jumat (20/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut modus penyimpanan uang di lokasi khusus di luar kantor maupun rumah pribadi dilakukan secara masif. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi transit sebelum dana dialihkan atau dicuci ke bentuk aset lain guna menghindari pelacakan LHKPN dan transaksi perbankan.
Dalam perkara dugaan suap impor ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari PT BR. Para pejabat diduga menerima “jatah” hingga Rp 7 miliar per bulan untuk meloloskan barang impor ilegal atau palsu.
Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai berbagai mata uang, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta jam tangan mewah.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang lebih luas.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu




